MenPAN RB Tetapkan Januari 2026 Penghapusan Status Honorer di alihkan menjadi PPPK Paruh waktu

JAKARTA | Cyberpolri.id - Sabtu (6/12/2025),Pemerintah telah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2026, status “tenaga honorer” akan dihapus di semua instansi pemerintahan. Hanya akan ada dua status pegawai resmi: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh maupun paruh waktu.

Transisi ini merupakan bagian dari penataan ulang sistem kepegawaian nasional agar lebih terstruktur dan sesuai amanat Undang‑Undang ASN 2023.

Bagi tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) menetapkan bahwa mulai 2026, mereka harus siap untuk dimutasi., artinya bisa dipindahkan ke instansi atau lokasi lain sesuai kebutuhan instansi dan formasi.

Skema kontrak PPPK paruh waktu bukan permanen, mutasi bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban apabila organisasi membutuhkan penempatan berbeda, sesuai regulasi terbaru.

Sebagai bagian dari transisi, bagi honorer yang "tidak diusulkan atau tidak memenuhi syarat" untuk jadi PPPK paruh waktu, masa kerjanya akan berakhir per Desember 2025; artinya, mulai Januari 2026 mereka tidak bisa lagi dipekerjakan sebagai honorer di instansi pemerintah.

Pemerintah menyatakan bahwa mutasi wajib dan penghapusan status honorer bertujuan untuk menyusun sistem kepegawaian nasional yang “lebih adil, profesional, dan terstruktur,” serta agar distribusi pegawai bisa lebih merata sesuai kebutuhan daerah dan instansi.

Bagi sebagian honorer, terutama yang telah dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, ini jadi peluang mendapatkan status ASN resmi, dengan kemungkinan diangkat sebagai PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat formasi dan kebutuhan instansi.

Namun bagi honorer atau PPPK paruh waktu yang tidak lolos atau tidak diusulkan, kebijakan ini membawa ketidakpastian, bahwa mereka bisa kehilangan status pekerjaan per awal 2026.

(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama