28 izin Usaha Kehutanan di Cabut Sekaligus Oleh Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA | Cyberpolri.id  22 Januari 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di sektor kehutanan dan sumber daya alam (SDA). Langkah ini diumumkan resmi oleh Menteri Sekretaris Negara pada 20 Januari 2026 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan hutan nasional, terutama setelah temuan pelanggaran yang dianggap berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di beberapa provinsi di Sumatera. 

PT Toba Pulp Lestari Salah Satu yang Terdampak

Salah satu nama yang paling mendapat sorotan publik adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), perusahaan besar yang selama puluhan tahun menjalankan operasi pengolahan pulp di kawasan Danau Toba. Izin usaha perusahaan ini termasuk dalam daftar izin yang dicabut karena dianggap melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. 

Manajemen TPL menyatakan pihaknya belum menerima keputusan tertulis resmi terkait pencabutan izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan sedang melakukan klarifikasi dengan instansi terkait. 

Dampak dan Reaksi

Pencabutan izin terhadap perusahaan besar seperti TPL dan beberapa korporasi lain diprediksi akan berdampak luas, termasuk pada rantai ekonomi dan tenaga kerja di wilayah operasional perusahaan. Aktivitas industri yang dihentikan dapat mempengaruhi pasokan bahan baku, lapangan kerja, dan dinamika ekonomi daerah. 

Namun, beberapa kelompok masyarakat menyambut langkah pemerintah ini sebagai tindakan penting untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat di kawasan terdampak. 

Alasan Pemerintah

Menurut pernyataan resmi pemerintah, langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari hasil audit intensif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang menemukan pelanggaran serius dalam pemanfaatan hutan dan SDA oleh beberapa perusahaan. Presiden Prabowo disebut telah memimpin rapat terbatas bersama kementerian terkait untuk mengambil keputusan ini. 

Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan ini bukan tindakan sepihak tanpa dasar hukum, melainkan wujud komitmen dalam penegakan aturan yang berlaku serta upaya pemulihan lingkungan setelah bencana. 

Nang
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama