![]() |
| Foto : Sudrajat Kepala Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang. (Sumber-Google/Tim Investigasi). |
PEMALANG | Cyberpolri.id cyberpolri.id - Dugaan penyalahgunaan dana desa yang bersumber dari APBDesa kembali terjadi. Perihal dugaan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kasus ini diduga dilakukan secara berjemaah (sistematis, terstruktur, masif). Adapun dugaan perbuatan tidak pidana korupsi (tipikor) tersebut dilakukan secara bersamaan, mulai dari Sudrajat selaku kepala desa bersama perangkat desa lainnya. Dan perihal dugaan ini terkuak pada Selasa (20/01/2026) berdasarkan data, investigasi lapangan, serta pengakuan beberapa warga desa.
Berdasarkan data, investigasi, dan laporan masyarakat yang dirangkum media cyberpolri.id, Kepala Desa Sudrajat dan Perangkat Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang (tercatat dengan kode PUM 3327022006 di Kementerian Desa & PDTT) diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara berjemaah pada TA 2023-2025, dengan indikasi melanggar regulasi pemerintah.
Rincian Daftar Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa adalah:
1. Pembangunan MCK TK Pertiwi TA 2023 dengan pagu Rp15 juta.
2. Pembangunan sarana prasarana pariwisata TA 2024 dengan pagu Rp70 juta.
3. Pembangunan sambungan air bersih TA 2024 dengan pagu Rp95,44 juta.
4. Pembangunan sambungan air bersih TA 2024 dengan pagu Rp100 juta.
5. Pemotongan BLT TA 2025 sebesar Rp50 ribu per orang dari bantuan Rp900 ribu per orang.
Hasil investigasi lapangan menemukan dugaan mark-up, pembuatan data fiktif, dan pungutan liar (pungli), terkait dana desa oleh perangkat Desa Gambuhan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan dugaan mark-up pada pembangunan MCK TK Pertiwi TA 2023 dengan pagu Rp15 juta, namun bangunannya hanya berukuran 1,5x2 meter persegi dan dikerjakan oleh TPK desa. Untuk objek wisata Bukit Kukusan yang menggunakan anggaran Rp70 juta TA 2024, lokasinya terbengkalai dan tidak ada prasasti, serta kondisinya dipenuhi semak belukar, perihal pekerjaan tersebut diduga fiktif.
Dari program pipanisasi dengan pagu Rp95 juta TA 2024 diduga tidak tepat sasaran, hanya sampai kediaman satu warga; warga berinisial *'NW'* menyampaikan pengakuannya kepada tim investigasi awak media ini mengatakan, bahwa ia harus membeli pipa sendiri dan membayar iuran Rp10 ribu/bulan,"tuturnya.
Adapun program pipanisasi lainnya, dengan pagu Rp100 juta, TA 2024 juga tidak menyediakan pipa ke rumah. Sesuai dengan pengakuan warga berinisial *'DN'* untuk pipa ia mengaku membeli sendiri dan membayar iuran Rp20 ribu/bulan yang ditagih langsung,"terangnya.
Dugaan pemotongan BLT sebesar Rp50 ribu per orang dari bantuan Rp900 ribu TA 2025 juga ditemukan, dimana warga berinisial *'HS'* berdomisili di dusun Kukusan menyampaikan, bahwa pemotongan diwajibkan dengan ancaman tidak masuk daftar penerima pada periode berikutnya,"papar *'HS'* ketika menyampaikan keterangan kepada awak media ini.
*Pengakuan Sudrajat selaku Kepala Desa Gambuhan, Terkait Dugaan Melakukan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa secara Berjemaah*
Kades Gambuhan, Sudrajat mengkonfirmasi penggunaan dana desa untuk berbagai program TA 2023-2025. Untuk MCK TK Pertiwi TA 2023 dengan pagu Rp15 juta, ia menyatakan dibutuhkan oleh sekolah namun ia mengakui ukuran bangunan yang hanya 1,5x2 meter persegi terlalu kecil dan pelaksanaannya oleh TPK desa,"katanya.
Terkait bangunan objek wisata Bukit Kukusan TA 2024 dengan pagu Rp70 juta, ia menegaskan bukan fiktif dan dibangun untuk mempromosikan desa sebagai spot foto 360 derajat. Prasasti yang tidak ditemukan dikatakan pernah ada namun tidak terlihat karena lokasi kurang terurus, dan pernah ditinjau pihak pariwisata namun tidak ada tindak lanjut,"jelas Sudrajat.
"Untuk pipanisasi TA 2024 dengan pagu Rp95 juta dan Rp100 juta, ia menjelaskan Rp95 juta digunakan untuk bak penampung di RT 08 RW 01 dan Rp100 juta untuk arah dusun Krajan. Mengenai pemotongan BLT Rp50 ribu per orang TA 2025, ia mengakui kejadiannya benar dan terjadi saat ia dinas di Semarang, namun sudah diselesaikan dan uangnya dikembalikan ke penerima oleh kelompok dukuh,"pungkasnya.
Dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Gambuhan terkait dengan beberapa peraturan pemerintah, yaitu Permendesa PDTT No 8 Tahun 2022, No 7 Tahun 2023, dan No 2 Tahun 2024 tentang prioritas penggunaan dana desa TA 2023-2025, serta PMK No 201/PMK.07/2022, No 146 Tahun 2023, dan No 108 Tahun 2024 tentang landasan dan pengelolaan dana desa TA 2023-2025. Aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, dihimbau untuk menyikapi secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi secara berjemaah, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa dan perangkat desa, Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemaang hingga ke akar-akarnya.
Penulis:(Red/Tim-Investigasi).

