Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Sragen, 4 Perkara Narkoba Tuntas di Awal 2026, 59 Kasus dan 83 Tersangka Diamankan Sepanjang 2025

SRAGEN | Cyberpolri.id  – Perang terhadap narkoba di wilayah Kabupaten Sragen kembali menunjukkan hasil nyata. Dalam rentang waktu dua pekan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen sukses mengungkap empat perkara besar penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya, sekaligus mengamankan lima orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Iptu Setya Permana, dalam konferensi pers yang dipimpin Kasihumas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono, Selasa (21/1/2026).

“Empat perkara ini berhasil diungkap berkat kerja cepat, penyelidikan berkelanjutan, serta respons langsung terhadap informasi dari masyarakat,” ungkap Iptu Setya Permana.

Rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 7 hingga 13 Januari 2026, menyasar sejumlah lokasi berbeda.

Petugas mengamankan tersangka berinisial Al Imron alias Imron (23), warga Kecamatan Mondokan, Sragen, yang diduga kuat mengedarkan ratusan butir obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl tanpa izin resmi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 358 butir obat terlarang, uang tunai, telepon genggam, serta sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran.

Kasus berikutnya menjerat Kus Indriatmoko Budi Purnomo alias Purnomo (32) warga Solo, yang diamankan di kawasan jalan raya Sukowati, Sragen Wetan. Polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat ±0,491 gram, berikut alat pendukung transaksi dan kendaraan bermotor yang digunakan tersangka.

Dari hasil pengembangan terhadap jaringan lintas wilayah,

Satresnarkoba juga membongkar  peredaran sabu lintas daerah yang melibatkan dua tersangka, yakni Rahmad Sulamto alias Kamto dan Sarono. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat ±0,499 gram, alat hisap, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.

Pengungkapan terakhir menjerat Tri Cahyono  alias Ndonding (32), warga Kecamatan Masaran, Sragen.

Dari rumah tersangka, petugas menyita sabu seberat ±1,333 gram, timbangan digital, alat konsumsi narkotika, serta plastik klip yang mengindikasikan aktivitas pengedaran aktif.

Seluruh tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain:

Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009

Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, diawal konferensi pers, Iptu Setya juga memaparkan pengungkapan sepanjang tahun 2025, yang telah berhasil mengungkap 59 kasus tindak pidana narkoba (NKB) dengan total 83 orang tersangka yang berhasil diamankan.

Dari puluhan kasus tersebut, pengungkapan didominasi perkara narkotika sebanyak 41 kasus dengan 61 tersangka. 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 61,26 gram serta ganja seberat 6,2 gram, yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya.

Selain narkotika, Satresnarkoba Polres Sragen juga berhasil mengungkap 6 kasus psikotropika dengan 9 tersangka, serta mengamankan 3.192 butir obat-obatan terlarang yang beredar tanpa izin edar resmi.

Tak hanya itu, peredaran obat-obatan berbahaya (obaya) juga menjadi perhatian serius. Sepanjang 2025, tercatat 12 kasus obaya berhasil diungkap dengan 13 tersangka, dan barang bukti yang disita mencapai 22.204 butir obat berbahaya.

Iptu Setya  menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras, penyelidikan intensif, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi. Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna melindungi generasi muda dan menciptakan Kabupaten Sragen yang bersih dari narkoba.

Polres Sragen juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


knsa

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama