JAKARTA | Cyberpolri.id - Kamis (1/1/2026) Setelah melalui perjalanan legislasi yang panjang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi mulai berlaku hari ini, Jumat 2 Januari 2026, menandai babak baru dalam sejarah sistem hukum pidana Indonesia.
Pemberlakuan ini merupakan implementasi dari perubahan mendasar terhadap hukum pidana di Indonesia setelah undang-undang baru tersebut disahkan dan ditandatangani dalam beberapa fase legislatif. KUHP baru sendiri merupakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah menunggu masa transisi tiga tahun sejak pengundangannya untuk mulai efektif berlaku pada awal 2026.
Keselarasan Hukum Materiil dan Formil
Keberlakuan KUHP baru tidak bisa dilepaskan dari disahkannya KUHAP baru yang progresif, menggantikan KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981. Kedua kitab undang-undang ini kini berlaku serentak sehingga sistem hukum pidana Indonesia memiliki payung hukum yang komprehensif dan sinkron antara hukum materiil (KUHP) dan hukum acara (KUHAP).
Pengesahan KUHAP baru dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI pada 18 November 2025, melihat kebutuhan untuk menyesuaikan mekanisme penegakan hukum pidana dengan perkembangan teknologi, putusan Mahkamah Konstitusi, dan standar internasional.
Wakil Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa KUHAP baru disusun untuk mendukung implementasi KUHP baru secara efektif, karena sejumlah ketentuan baru dalam KUHP tidak bisa dijalankan secara optimal jika masih menggunakan KUHAP lama.
Siap Diterapkan oleh Aparat Penegak Hukum
Pemerintah bersama DPR memastikan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan persiapan intensif, termasuk penyusunan peraturan pelaksana untuk kedua undang-undang tersebut. Wakil Menteri Hukum dan HAM menyebutkan pemerintah telah merampungkan enam peraturan pelaksana yang akan mengatur implementasi KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme restorative justice dan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.
Pihak berwenang menegaskan bahwa dengan hadirnya aturan pelaksana tersebut, tidak ada keraguan di pihak penegak hukum dalam menjalankan ketentuan baru. Aparat kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan di seluruh Indonesia diyakini siap menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru sejak hari ini.
Perubahan Mendasar dan Tantangan Penegakan Hukum
KUHP baru membawa sejumlah perubahan substansial dari hukum pidana Indonesia era sebelumnya. Salah satu titik tekan utamanya adalah pengakuan lebih luas terhadap living law dan nilai-nilai lokal, serta penataan kembali kategori tindak pidana dan sanksi yang lebih modern. Beberapa aturan kontroversial, seperti pengaturan tertentu mengenai hubungan sosial dan norma perilaku, juga menarik perhatian publik serta kalangan pengamat hukum di dalam dan luar negeri.
Sementara itu, KUHAP baru diharapkan memperkuat hak-hak tersangka, korban, dan saksi dalam proses pidana. Ada pula pembaruan pada mekanisme praperadilan, pengaturan alat bukti elektronik, serta penataan kewenangan penyidik dan penuntut umum yang lebih akuntabel.
Sejumlah kalangan pemerhati hukum mengapresiasi perubahan tersebut sebagai langkah maju dalam sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berkeadaban. Penekanan pada due process of law, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip restorative justice dinilai menjadi fondasi penting menuju sistem yang tidak semata mengutamakan hukuman, tetapi juga pemulihan dan perlindungan hak warga negara.
Transisi dan Dampaknya pada Perkara yang Sedang Berjalan
Ketentuan transisi yang diatur dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa perkara yang masih berjalan sebelum 2 Januari 2026 tetap memproses dengan aturan lama jika lebih menguntungkan terdakwa. Namun secara umum, semua proses mulai penyelidikan hingga persidangan setelah tanggal tersebut wajib merujuk pada KUHP dan KUHAP baru.
Hal ini menuntut kesiapan lembaga peradilan di seluruh tingkatan untuk segera menyesuaikan prosedur hukum mereka dengan aturan baru, termasuk audit hukum cepat terhadap kasus yang tengah berjalan.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru mulai Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia memulai era baru dalam hukum pidana nasional. Pembaruan ini mencerminkan upaya modernisasi sistem peradilan pidana yang lebih adil, menghormati hak asasi manusia, dan berlandaskan hukum yang lebih komprehensif. Meski mendapat tantangan dan kritik, dua undang-undang ini dipandang sebagai tonggak penting dalam reformasi hukum Indonesia.
(Nang)

