LAMPUNG TENGAH | Cyberpolri.id - Selasa (27/1/2026),Aksi penipuan bermodus penggandaan uang di Kabupaten Lampung Tengah kembali memakan korban, Adapun pelakuknya merupakan seorang pria paruh baya bernama Nasirun (57).
Saat ini ia telah ditetapkan sebagai terdakwa dan harus berhadapan dengan meja hijau setelah kedoknya sebagai dukun penarik "Uang Leluhur" terbongkar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan, akibat aksi pelaku, korban merugi hingga ratusan juta rupiah.
Saat ini, kata dia, kasus tersebut sedang memasuki proses atau tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
"Perkara sudah masuk tahap pembuktian. Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah menunjuk Arif Kurniawan sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal persidangan ini hingga tuntas," kata Alfa Dera,
Alfa menjelaskan, modus operandi yang dilakukan Nasirun adalah dengan "sulap" beras menjadi tumpukan uang.
Dalam aksinya, kata Alfa, Nasirun menggunakan pancingan yang disebut Kotak Sakti.
Menurut Alfa, Nasirun kemudian menunjukkan sebuah kotak kayu yang terlihat penuh dengan uang pecahan Rp 50 ribu.
Padahal, Kotak tersebut berisi penuh beras dan terdakwa hanya menaruh beberapa lembar uang di bagian atas agar terlihat penuh dan seolah-olah berisi uang miliaran rupiah.
Alfa mengatakan, setelah memamerkan kotak ajaib sebagai tipu daya, terdakwa kemudian meminta para korban untuk menyerahkan uang mahar, dengan alasan supaya bisa mencairkan uang di dalam kotak tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, kata Alfa, terdakwa meminta mahar sesajen yang sangat mahal dengan alasan untuk berbagai ritual untuk mengumpulkan uang tersebut.
"Korban diminta mengirim uang berkali-kali dengan alasan untuk ritual di pinggir Laut Jawa, pembersihan diri, hingga pembelian bunga ritual," ujar Alfa.
Ia mengatakan, aksi kejahatan terdakwa melibatkan tiga orang.
Alfa juga mengatakan, apabila satu korban sudah kehabisan uang dan tidak mampu memenuhi mahar yang diminta, terdakwa menyuruh korban tersebut mencari orang lain untuk bergabung dalam ritual agar "mahar" tetap mengalir.
"Korban utama dari kasus ini adalah Agus, tercatat mengalami kerugian paling tragis yakni mencapai Rp 231.976.000. Dari satu korban lalu berantai menjadi total tiga korban, di antaranya Pulung merugi Rp 36,5 juta dan Nyono sebesar Rp 26,6 juta. Semua uang tersebut dikirimkan ke rekening istri terdakwa," beber Alfa.
Alfa menambahkan, usai terbongkarnya kasus ini, terdakwa Nasirun mengakui dan sadar bahwa dirinya tidak memiliki kesaktian apa pun.
Menurut Alfa, Nasirun mengaku segala ritual yang dilakukan hanyalah rangkaian kata bohong untuk memperkaya diri sendiri dengan menipu orang lain.
"Atas perbuatannya, Nasirun dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Jaksa Arif Kurniawan kini fokus menyusun pembuktian seluruh kejahatan sang "dukun palsu" tersebut," tutupnya.
(Nang)

