KAJEN | Cyberpolri.id - Guna menertipkan data kematian penduduk , Disdukcapil Kabupaten Pekalongan selengarakan sosialisasi Akta Kematian . Acara yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Kedungwuni di hadiri para Kepala Desa / Lurah dan Petugas Pelayanan Adminduk di Desa ( PPAD ) se Kecamatan Kedungwuni.Kamis 22 -1- 2026.
Dalam sambutanya Kepala Disdukcapil Kabupaten Pekalongan Ajid Suryo Pratondo S.STP.,M.Si ," dihadapan para kepala Desa / Lurah serta Petugas Pelayanan Adminduk menyampaikan ," jika ada satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan berdasarkan DTSEN sampai sampai saat ini masih menjadi peserta JKN BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemda, dan ternyata ada salah satu anggota keluarga tersebut meninggal dunia tetapi keluarganya tidak melaporkan kematiannya ke Disdukcapil, maka dapat dipastikan bahwa anggota keluarga yang meninggal tersebut masih dibayarkan preminya oleh Pemda.
Artinya ,lanjut pak Ajid , premi tersebut menjadi sia-sia karena dibayarkan untuk penduduk yang telah meninggal dunia dan tidak bisa dimanfaatkan untuk jaminan kesehatan. Sedangkan seharusnya kuotanya bisa dialihkan kepada penduduk lainnya yang belum mendapatkan.
disampaikan pak Ajid ," Sosialisasi ini adalah yang kedua kalinya setelah pelaksanaan sosialisasi yang sama pada Selasa (20/01) kemarin di Kecamatan Paninggaran.
Lebih lanjut Ajid menghimbau kepada para kepala desa/lurah untuk mengajukan Akta Kematian bagi penduduk yang telah meninggal dunia ke Disdukcapil, khususnya penduduk yang terdata dalam Desil 1-5.
Langkah ini ditempuh untuk mengurangi beban daerah sekaligus mengalihkan alokasi pembayarannya kepada penduduk yang benar-benar membutuhkan menyusul dihapusnya 151.467 peserta BPJS PBI pada awal tahun 2026.
Surat Keterangan Kematian dari desa yang digunakan untuk berbagai urusan tidak serta merta menghapus data penduduk tersebut dalam Database Kependudukan, meskipun secara kenyataan (de facto) penduduk tersebut sudah meninggal tetapi secara aturan hukum (de jure) penduduk tersebut masih hidup. Dengan diterbitkannya Akta Kematian maka data penduduk yang meninggal dunia dihapus secara permanen dalam Database Kependudukan. Sehingga kepesertaan nya dapat dialihkan kepada penduduk lainnya agar data peserta yang dihapus dari BPJS PBI dapat diaktifkan kembali."pungkasnya,
( wj)

