Waspada Kejahatan Siber, Sat Reskrim Polres Sragen Gelar Sosialisasi Penipuan Online di Ngrampal

SRAGEN | Cyberpolri.id  – Guna membentengi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang kian marak, Sat Reskrim Polres Sragen melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait pencegahan penipuan online. Kegiatan ini berlangsung di BLKLN PT. Sanjaya Thantry Bahtera, Dukuh Paldaplang, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, pada Jumat (23/1/2026) pagi.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini diinisiasi oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., dan dilaksanakan oleh personel Unit Tipidter, di antaranya Aipda Sutrisno, S.H., Aipda Oto Heri S., Briptu Budi Priyanto, S.H., serta Briptu Estuning Abdi, S.H. Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh pemilik lembaga, Estri Puspaningrim, S.H., jajaran staf, serta 30 siswa-siswi LPK.

Kapolres Sragen melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat agar dapat melindungi data pribadi serta aset keuangan mereka.

"Kami ingin masyarakat memahami psikis yang digunakan pelaku, seperti menciptakan rasa urgensi yang mendadak atau menjanjikan keuntungan besar yang tidak realistis. Melalui edukasi ini, kami melatih warga untuk mengenali tanda peringatan dini," ujar AKP Ardi Kurniawan dalam laporannya.

Dalam materi yang disampaikan, tim Tipidter memaparkan lima jenis penipuan online yang paling sering terjadi, yaitu phishing (pencurian data melalui situs palsu), penipuan berkedok hadiah, investasi bodong, penipuan belanja daring dengan harga tidak wajar, hingga modus penipuan segitiga.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Sragen menekankan pentingnya sikap tenang dan tidak mudah tergiur janji manis. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi identitas pengirim pesan, tidak sembarangan mengklik tautan (link) mencurigakan, serta menjaga kerahasiaan data sensitif seperti nomor KTP, PIN, dan kode OTP.

"Khusus untuk investasi, pastikan legalitas perusahaan melalui situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Selalu cek dan ricek nomor rekening tujuan sebelum melakukan transfer," tegas petugas di lapangan.

Jika sudah terlanjur menjadi korban, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi bank terkait guna pemblokiran rekening dan segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Dengan adanya edukasi rutin seperti ini, Polres Sragen berharap angka kriminalitas berbasis digital di wilayah hukum Sragen dapat ditekan secara signifikan.


knsa

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama