AKBP Didik dan AKP Malaungi Sekongkol Dapat Setoran Rp 2,8 M dari Bandar Narkoba.

JAKARTA | Cyberpolri.id - Jumat (20/2/2026) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pola aliran uang dari bandar narkoba ke eks Kasat Reserse Narkoba AKP Malaungi maupun eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, sejak Juni 2025, AKP Malaungi memungut uang dari bandar berinisial B. Setiap bulan jumlahnya sekitar Rp 400 juta. Pembagiannya, Rp 100 juta untuk AKP Malaungi dan Rp 300 juta untuk AKBP Didik Putra Kuncoro.

Menurutnya, praktik semacam itu sempat jadi pembicaraan masyarakat, wartawan, hingga LSM. AKBP Didik Putra Kuncoro kemudian memerintahkan AKP Malaungi untuk membereskan persoalan tersebut.

Dari bandar B, disebut sudah terkumpul sekitar Rp 1,8 miliar. AKP Malaungi kemudian diminta menyiapkan mobil Alphard sebagai bentuk “hukuman”.

Untuk memenuhi permintaan itu, AKP Malaungi mencari pendanaan baru melalui pihak lain berinisial Koh Erwin atau KE. Koh Erwin menyanggupi Rp 1 miliar. Sisanya disebut masih kurang sekitar Rp 700 juta.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama