PATI | Cyberpolri.id – Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum serta menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak tahap pemeriksaan di kepolisian hingga proses persidangan di pengadilan.
Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengatur bahwa anak berhak mendapatkan pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap tahapan proses peradilan.
PK Bapas Pati secara aktif memberikan pendampingan psikososial, memastikan anak memahami proses hukum yang dijalani, serta menjamin agar proses pemeriksaan dan persidangan berjalan dengan memperhatikan kondisi, usia, serta perkembangan anak. Selain itu, PK juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, orang tua atau wali, serta pihak terkait lainnya.
Kepala Bapas Pati, Ari Adi Kurniawan menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk melindungi anak dari tekanan psikologis serta mencegah terjadinya perlakuan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak. “Pendampingan oleh PK merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembinaan dan kepentingan terbaik bagi masa depan anak,” ujarnya.
Melalui pendampingan yang berkesinambungan dari tahap penyidikan hingga persidangan, Bapas Pati berkomitmen untuk terus mengawal hak-hak anak serta mendorong penerapan keadilan restoratif demi terwujudnya sistem peradilan pidana anak yang humanis dan berkeadilan.
knsa

