Dugaan Penarikan Mobil Melawan Hukum oleh PT WOM Finance cabang purbalingga milik warga Banjarnegara Minta Kembalikan Kendaraan

PURWOKERTO | Cyberpolri.id 1 Februari 2026, Sebuah keluarga di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang bernama Bapak Ibrahim, menghadapi dugaan penarikan kendaraan bermotor Daihatsu Terios R 1607 JM secara melawan hukum oleh PT WOM Finance Cabang Purbalingga.

Kasus bermula dari tunggakan tiga kali cicilan nasabah. Meski sisa pokok pinjaman hampir lunas, perusahaan dikabarkan membebankan denda hingga Rp20 juta. Nasabah menilai bunga dan denda itu terlalu memberatkan, tanpa ada toleransi dari pihak perusahaan.

Upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan. Tak lama, debt collector menarik kendaraan di wilayah Bandung berdasarkan Surat Kuasa Penarikan (SKP) dari PT WOM Finance cab purbalingga 

Merasa dirugikan, nasabah mengadu ke YLBH MACAN, dipimpin langsung Adv. Nanang Kunto Adi, S.H., C.Med., didampingi pengacara seperti Adv. Abdul Latif Heriyadi, S.H. Keduanya menyatakan keprihatinan atas tindakan tersebut.

"Kami menghormati setiap lembaga, tapi jika penarikan dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar, itu melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Kami siap menempuh langkah hukum bila perlu," tegas Adv. Abdul Latif Heriyadi, S.H., yang juga Ketua Umum Ormas SAKTI Banyumas Indonesia.

Ia menambahkan, ormasnya siap mendampingi nasabah agar hak-haknya terlindungi sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dan regulasi lembaga pembiayaan.

YLBH MACAN memperingatkan PT WOM Finance untuk segera tunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kendaraan. Jika tidak, mereka akan ajukan audiensi resmi, didukung Ormas SAKTI Banyumas Indonesia.


Imam

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama