JAKARTA | Cyberpolri.id – Minggu (22/2/2026) Seringkali masyarakat mengeluh saat mendatangi kantor polisi untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik atau penipuan online, namun pulang dengan tangan hampa.
Alasan klasik yang diterima; "Bukti tidak cukup." Padahal, pelapor sudah membawa tumpukan tangkapan layar (screenshot) dan rekaman suara.
Mengapa screenshot dianggap lemah? Dan apa yang sebenarnya dibutuhkan agar laporan hukum dapat melenggang ke tahap penyidikan?
Darius Leka, S.H., Advokat dan praktisi hukum siber menegaskan bahwa dalam hukum pidana, kualitas alat bukti jauh lebih krusial daripada kuantitas. Screenshot seringkali dianggap sebagai "bukti sekunder" yang rentan dimanipulasi atau direkayasa (editing).
"Masyarakat harus paham bahwa screenshot hanyalah gambar diam. Di pengadilan, validitasnya mudah dipatahkan jika tidak disertai dengan Metadata atau Digital Forensik yang membuktikan bahwa konten tersebut asli dan belum mengalami perubahan," ujar Darius saat menghadiri sidang di bilangan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE), informasi elektronik dan dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah. Namun, ada syarat mutlak yang diatur dalam Pasal 6 UU ITE;
Pasal 6 menyatakan "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."
Artinya, jika Anda hanya membawa screenshot tanpa menunjukkan akun asli, tautan (URL) yang aktif, atau perangkat (gadget) asli tempat percakapan itu terjadi, maka aspek "keutuhan" bukti tersebut dianggap cacat hukum.
Penting bahwa Rekaman suara/video memiliki nilai lebih kuat jika diambil secara langsung dan memperlihatkan interaksi secara utuh. Namun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perekaman yang dilakukan secara sepihak (bukan oleh aparat penegak hukum) harus dilakukan oleh pihak yang menjadi bagian dari percakapan tersebut agar tidak dianggap sebagai penyadapan ilegal.
Agar laporan Anda tidak sia-sia, berikut langkah strategis yang disarankan oleh para ahli hukum;
1. Jangan Hanya Screenshot, Simpan file asli dalam bentuk format .html atau .eml.;
2. Jangan Hapus Chat, Pastikan pesan/unggahan asli masih ada di aplikasi (WhatsApp/Instagram/Facebook). Biarkan penyidik melihatnya langsung dari perangkat Anda;
3. Rekam Layar (Screen Recording), Melakukan rekaman video saat membuka akun, mencari profil pelaku, hingga membuka pesan tersebut jauh lebih kredibel daripada foto diam;
4. Gunakan Jasa Ahli, Dalam kasus besar, mintalah bantuan ahli digital forensik untuk melakukan cloning data secara resmi sebagai lampiran laporan.
"Hukum itu kaku tentang pembuktian. Jika alat bukti tidak memenuhi standar KUHAP Pasal 184, maka polisi tidak berani menaikkan status laporan ke penyidikan karena berisiko kalah di Praperadilan," tambah Darius.
Antara screenshot dan rekaman, keduanya bisa menjadi alat bukti yang sah selama memenuhi unsur integritas data. Namun, rekaman (audio-visual) cenderung lebih sulit disangkal dibanding sekadar gambar tangkapan layar. Kunci utamanya bukan pada apa yang Anda bawa, tapi bagaimana Anda membuktikan bahwa bukti itu asli dan utuh.
(Nang)

