Jabatan Kepala Desa dan BPD Kini 8 Tahun per Periode, Maksimal 16 Tahun

MADIUN | Cyberpolri.id – Minggu (15/2/2026),Pemerintah resmi menetapkan perubahan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan membawa ketentuan baru terkait lamanya masa pengabdian dalam pemerintahan desa.

Dalam aturan terbaru tersebut ditegaskan bahwa masa jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 39 ayat (1). Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa Kepala Desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Artinya, total masa jabatan maksimal seorang Kepala Desa adalah 16 tahun sejak pertama kali dilantik.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam Pasal 56 ayat (2) dijelaskan bahwa masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun sejak pengucapan sumpah atau janji. Pada ayat (3) ditegaskan bahwa anggota BPD dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan.

Dengan demikian, baik Kepala Desa maupun anggota BPD memiliki batas maksimal dua periode atau total 16 tahun masa pengabdian.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang dilantik sebagai Kepala Desa pada tahun 2026, maka masa jabatan pertamanya akan berakhir pada tahun 2034. Jika kembali terpilih dan dilantik pada tahun 2034, maka masa jabatan keduanya akan berakhir pada tahun 2042. Setelah itu, yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah mencapai batas maksimal dua periode.

Hal yang sama berlaku bagi anggota BPD. Jika dilantik pada tahun 2027, masa jabatan pertamanya akan berakhir pada tahun 2035. Apabila terpilih kembali dan dilantik pada tahun 2035, maka masa jabatan keduanya berakhir pada tahun 2043 dan tidak dapat diperpanjang kembali.

Perlu diketahui, ketentuan ini berlaku bagi mereka yang belum pernah menjabat sama sekali. Sementara itu, bagi Kepala Desa atau anggota BPD yang telah atau sedang menjabat saat undang-undang tersebut mulai berlaku, terdapat ketentuan peralihan tersendiri yang juga diatur dalam regulasi tersebut.

Untuk saat ini, fokus utama pengaturan adalah memastikan kejelasan masa jabatan, yakni 8 tahun per periode dan maksimal dua periode atau 16 tahun sejak pertama kali dilantik, sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


(Nang)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama