JOMBANG | Cyberpolri.id – Polemik yang sempat memicu ketegangan antara pihak perusahaan pembiayaan (leasing) asal Gresik dengan awak media di Jombang akhirnya menemui titik terang. Klarifikasi yang digelar pada Jumat (27/2/2026) di Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional Jombang, Jalan Raya Mastrip Km 3,8 Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, berlangsung terbuka dan menghasilkan kesepahaman bersama.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa persoalan yang berkembang di tengah masyarakat murni dipicu kesalahpahaman komunikasi. Tidak ada keterlibatan maupun kendali Debt Collector (DC) dari luar daerah terhadap lembaga advokat di Jombang, sebagaimana sempat diasumsikan.
Perwakilan Advokat Perlindungan Konsumen Nasional Jombang menegaskan independensi lembaganya dalam memberikan pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi persoalan kredit kendaraan bermotor.
“Kami berdiri secara profesional dan tidak berada di bawah kendali pihak mana pun. Jika muncul anggapan adanya tekanan atau koordinasi dengan DC luar daerah, itu tidak benar dan merupakan miskomunikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Umum CyberTNI.id, Ahmad Wibisono, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, menegaskan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial dan tetap berpegang pada prinsip keberimbangan informasi.
“Setiap persoalan harus dikedepankan klarifikasi. Jika ada perbedaan persepsi, maka dialog adalah jalan terbaik. Media tidak hadir untuk memperkeruh suasana, melainkan meluruskan informasi,” tegasnya.
Meski polemik telah diselesaikan secara damai, sejumlah elemen masyarakat Jombang menyuarakan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas daerah. Mereka menegaskan bahwa praktik penagihan utang harus berjalan sesuai aturan hukum dan menjunjung etika, tanpa intimidasi maupun tindakan yang meresahkan warga.
Kabid Humas CyberTNI.id mengajak seluruh unsur masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga lembaga bantuan hukum, untuk bersinergi mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit.
“Penegakan hak kreditur adalah sah, namun mekanismenya harus sesuai hukum. Tidak boleh ada tindakan di luar ketentuan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen bersama memperkuat edukasi perlindungan konsumen serta membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif di masa mendatang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan klarifikasi. Solidaritas antar elemen daerah dinilai menjadi kunci menjaga marwah hukum serta memastikan Jombang tetap aman dan kondusif.
Red / Ririn

