KPK Kirim Surat Panggilan Khofifah dan Emil, Terima Fee Hibah Pokir 30 Persen

SURABAYA | Cyberpolri.id - Selasa (3/2/2026)Nama pejabat Pemerintah Pemprov Jawa Timur (Pemprov Jatim) disebut Kusnadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) periode 2019-2024, menerima ijon fee hibah.

Tak sedikit, fee ijon hibah total Rp1,9 miliar, untuk pengelolaan pokir DPRD Jatim 2019-2024.

Disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, bahwa beberapa pejabat daerah juga menerima bagian dari dana tersebut total uang seluruhnya mencapai Rp1.982.000.000.

Berikut adalah daftar pejabat yang menerima fee ijon pokir, antara lain:

1. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak bagiannya hingga 30 persen dari pengajuan hibah.

2. Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim, mulai dari Heru Tahyono, Wahid Wahyudi, hingga Adhi Karyono, masing-masing 5 persen hingga 10 persen dari pengajuan hibah.

3. Kepala Bappeda Jatim dan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono mendapat bagian 3 persen hingga 5 persen dari pengajuan hibah.

4. Dan Seluruh Kepala OPD Provinsi Jatim, masing-masing 3 persen hingga 5 persen dari pengajuan hibah.

Kusnadi menyatakan, bahwa penerimaan uang fee ijon tersebut sepenuhnya atas nama seluruh Anggota DPRD Jatim.

Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus L., S.H., M.H, kembali meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

Sementara, KPK mengaku sudah mengirim surat panggilan kepada Gubernur Khofifah agar memenuhi panggilan persidangan di PN Tipikor Surabaya.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama