PEKALONGAN | Cyberpolri.id - Tim kuasa Hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia, Wanuri, SH., Imam Maliki, SH., dan Sutikno, SH., Senin (23/2) siang mendatangi ruang Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penganiayaan dan persetubuhan anak dibawah umur, yang dilakukan oleh oknum dokter.
"Kedatangan kami pada hari ini adalah untuk menindaklanjuti laporan klien kami pada tanggal 18 Februari kemarin, terkait dugaan pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor AI yang berprofesi sebagai dokter spesialis di kota Pekalongan", kata Wanuri usai keluar dari ruang penyidik.
Ditambahkan Wanuri, pihaknya mempertanyakan sejauh mana proses yang sudah dilakukan oleh penyidik usai aduan dan laporan yang sudah dibuat oleh pihaknya.
"Kami menanyakan bagaimana proses ini dan sudah sampai tahap mana?", paparnya.
Ditambahkan Imam Maliki, kelanjutan proses ini guna penegakan hukum seadil-adilnya, sehingga korban mendapat keadilan secara substantif dan berkeadilan. Akibat peristiwa yang sudah berjalan 3 bulan ini, kondisi korban trauma dan hanya berdiam diri dirumah saja.
"Kami mendesak kepada penyidik PPA Polres Pekalongan Kota, untuk segera dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah memenuhi unsur", pungkasnya.
Sementara, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariyandi melalui Kasat Reskrim, AKP Setyanto menjelaskan, pihaknya tetap tegak lurus untuk penanganan kasus ini.
"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dari tim medis dan segera kami tingkatkan ke penyidikan", tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak dibawah umur yang bekerja sebagai ART dirumah sekaligus tempat praktik dokter, mengalami tindakan penganiayaan hingga pingsan. Ironisnya, usai pingsan, korban dicabuli oleh terlapor hingga 4 kali dalam waktu 24 jam. (Win,cir)

