SEMARANG | Cyberpolri.id – Menjelang hari ke-11 pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Polrestabes Semarang terus menggencarkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata, khususnya penggunaan knalpot tidak standar yang kerap meresahkan masyarakat. Penertiban difokuskan di sejumlah titik rawan pelanggaran, salah satunya kawasan Simpang Lima dan sekitarnya.
Kegiatan penindakan yang digelar Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang pada Rabu (11/2/2026) mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai di Jalan Pahlawan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Candi 2026. Operasi ini mengedepankan upaya preventif dan represif secara terpadu guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kota Semarang.
Kawasan Simpang Lima yang dikenal sebagai pusat aktivitas masyarakat pada malam hari kerap menjadi lokasi berkumpulnya pengendara, termasuk yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, serta penggunaan knalpot tidak standar.
Adapun hasil yang dicapai dalam operasi tersebut meliputi 24 lembar tilang, dengan rincian penindakan terhadap 3 unit kendaraan bermotor, 13 lembar STNK, dan 6 SIM. Selain itu, petugas juga memberikan 2 lembar teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.
Kasihumas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama Operasi Keselamatan Candi 2026.
“Kami terus mengintensifkan penindakan, khususnya terhadap penggunaan knalpot tidak standar dan pelanggaran kasat mata lainnya yang kerap ditemukan di kawasan Simpang Lima. Langkah ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kompol Agung.
Ia menambahkan bahwa penertiban tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga edukatif. Pihaknya mengimbau para pengendara, terutama kalangan remaja, untuk tidak memodifikasi kendaraan secara berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Polrestabes Semarang berharap, menjelang penutupan Operasi Keselamatan Candi 2026, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka pelanggaran maupun potensi kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.

