Perjanjian Sepreh 1830, Tonggak Awal Madiun di Bawah Pemerintah Kolonial

MADIUN | Cyberpolri.id – Senin (23/2/2026),Perjanjian Sepreh tercatat sebagai salah satu momentum penting dalam sejarah kawasan Mataraman, khususnya wilayah Bang Wetan. Peristiwa yang berlangsung pada tahun 1830 tersebut menjadi titik balik perubahan struktur pemerintahan dan pembagian wilayah di kawasan itu.

Melalui Perjanjian Sepreh, sejumlah wilayah di Bang Wetan ditata ulang sekaligus dilepaskan dari pengaruh langsung Kerajaan Mataram Islam. Dampaknya, pada tahun 1832 Madiun resmi menjadi kabupaten yang berada langsung di bawah kendali Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.

Dalam perjanjian tersebut, sebanyak 23 bupati dari Residensi Kediri dan Residensi Madiun turut membubuhkan tanda tangan lengkap dengan cap resmi serta materai. Kesepakatan itu menjadi dasar administratif pembentukan tatanan pemerintahan baru di kawasan tersebut.

Nama residen pertama yang diangkat untuk memimpin Madiun adalah L. de Launy. Penunjukan ini menandai dimulainya sistem pemerintahan kolonial secara formal di wilayah Madiun dan sekitarnya.

Adapun cakupan wilayah yang terdampak perjanjian tersebut kini meliputi sejumlah daerah di Jawa Timur bagian barat, antara lain Kabupaten Ngawi, Magetan, Madiun, Trenggalek, Tulungagung, Ponorogo, Blitar, Nganjuk, hingga Kediri.

Sejak Perjanjian Sepreh diberlakukan, kawasan Mataraman Bang Wetan secara administratif terpisah dari pusat Kerajaan Mataram Islam. Meski demikian, secara kultural dan linguistik, masyarakat di wilayah tersebut tetap mempertahankan tradisi, adat istiadat, serta bahasa yang berakar dari budaya Mataram hingga sekarang.

Perjanjian Sepreh pun dikenang sebagai salah satu tonggak sejarah penting yang membentuk identitas dan perjalanan pemerintahan di wilayah Madiun dan sekitarnya.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama