PURWOKERTO | Cyberpolri.id – Kabar kurang sedap datang dari lingkungan RSUD Banyumas. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Nyinau Ekonomi Utomo (NEU), yang seharusnya menjadi tumpuan kesejahteraan anggotanya, kini justru harus berurusan dengan pihak berwajib
Satreskrim Polresta Banyumas tengah mengusut kasus dugaan penggelapan dana yang nilainya tidak main-main. Kasus ini mencuat setelah salah satu anggota koperasi melapor pada Juni 2024 lalu karena merasa ada yang tidak beres dengan Simpanan Hari Raya (SHR) dan Sisa Hasil Usaha (SHU) mereka yang mendadak raib.
Hasil penyelidikan awal polisi mengungkap fakta yang cukup mengejutkan. Diduga ada "tangan jahil" di level manajemen yang menggunakan kas koperasi tanpa izin pengurus.
Bukan cuma seratus-dua ratus juta, aliran dana yang diduga diselewengkan mencapai miliaran rupiah. Parahnya lagi, uang tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil banyak pihak untuk dimintai keterangan. Mulai dari pelapor, pengurus Koperasi, hingga mantan pengurus dan karyawan yang tahu terkait keuangan di sana.
"Kami masih menunggu audit menyeluruh, baik dari internal maupun eksternal, untuk memastikan berapa angka kerugian riil yang dialami para anggota," ujar AKP Ardi.
Pihak kepolisian berjanji akan mengawal kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas. Harapannya, kepastian hukum segera didapat dan uang para anggota koperasi bisa dipertanggung jawabkan.
knsa

