Produksi Bahan Peledak Ilegal di Kendal Terbongkar, Polisi Sita Puluhan Paket

KENDAL |Cyberpolri.id – Kepolisian Resor Kendal mengungkap kasus dugaan tindak pidana menyimpan, menguasai, dan membuat bahan peledak yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat. Kasus ini terungkap setelah terjadi ledakan di gudang belakang rumah pelaku di Desa Trimulyo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kendal, Senin (23/2/2026), menyampaikan bahwa tersangka berinisial Zoga Arsyadana (25), warga Dusun Ngloyo, diduga memproduksi bahan peledak jenis obat petasan secara ilegal dan menjualnya melalui media sosial.

“Pelaku membeli bahan mentah berupa potassium chlorate, aluminium powder, dan belerang melalui media sosial. Bahan-bahan tersebut kemudian diracik sesuai takaran tertentu untuk dijadikan obat petasan, lalu dipasarkan dan dijual secara online melalui akun TikTok miliknya,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar.

Kasus ini bermula pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika terjadi ledakan di gudang belakang rumah pelaku. Saat kejadian, korban bernama Dio Faras (21), buruh harian lepas asal Desa Damarjati, sedang berada di lokasi dan diduga melakukan peracikan bahan peledak tersebut.

Ledakan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius dan patah tulang pada bagian kaki. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Kendal menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada hari yang sama. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk puluhan paket obat petasan siap kirim, bahan kimia berbahaya, alat produksi, serta perangkat yang digunakan untuk aktivitas penjualan melalui media sosial,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 25 paket obat petasan siap kirim seberat 1 ons, 16 paket seberat 2 ons, serta puluhan bungkus lainnya. Selain itu, polisi juga menyita 8 kilogram aluminium powder, 2,8 kilogram belerang, potassium chlorate, timbangan digital, alat tumbuk, ember, sumbu petasan, hingga satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Menurut AKBP Hendry Susanto Sianipar, motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari penjualan bahan peledak ilegal tersebut.

“Pelaku memproduksi dan menjual bahan peledak tanpa izin dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan orang lain, sebagaimana yang terjadi pada korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak yang mengakibatkan luka berat. Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kendal juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan, atau memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal karena berpotensi menimbulkan korban jiwa dan membahayakan lingkungan sekitar.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti ini. Selain melanggar hukum, juga sangat berisiko terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkas AKBP Hendry Susanto Sianipar.


knsa

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama