Proyek Sekolah Rakyat di Tunggorono Disorot, Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan dan Minimnya Transparansi Mencuat

JOMBANG | Cyberpolri.id – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya KSO (Cipta Adi Guna) tersebut menuai polemik menyusul dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan serta minimnya keterbukaan informasi di lapangan.

Insiden dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang wartawan di Jombang diduga mengalami tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh dua orang yang disebut-sebut sebagai penjaga proyek. Keduanya diduga melakukan kekerasan saat wartawan tersebut hendak menjalankan tugas kontrol sosial dan peliputan di lokasi proyek.

Sebelumnya, wartawan juga dilaporkan sempat mengalami penghadangan saat hendak memasuki area proyek. Kini, akses menuju lokasi disebut-sebut tertutup rapat. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan publik terkait transparansi pelaksanaan proyek yang bernilai besar itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Sekolah Rakyat tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan di lima daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Tuban, Sampang, dan Jombang. Total nilai kontrak proyek mencapai Rp1.165.669.943.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025/2026, dengan masa pelaksanaan 240 hari.

Divisi Intelijen CYBERTNI.ID mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan, salah satunya pada papan informasi proyek yang tidak mencantumkan nama konsultan pengawas. Padahal, keberadaan konsultan pengawas dinilai krusial untuk menjamin mutu pekerjaan serta memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari badan publik. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan negara demokratis serta mendorong partisipasi dan pengawasan publik,” ujar perwakilan Divisi Intelijen CYBERTNI.ID.

Selain persoalan keterbukaan informasi, muncul pula dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Jika dalam dokumen kontrak telah ditetapkan jenis material tertentu namun di lapangan digunakan material berbeda, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dan kontrak kerja.

Menurut Divisi Intelijen CYBERTNI.ID, apabila dugaan tersebut benar, maka bukan hanya berdampak pada penurunan kualitas bangunan, seperti risiko retak dini dan menurunnya kekuatan konstruksi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Praktik semacam ini bahkan dapat masuk dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor).

“Jika material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dan RAB, kualitas bangunan dapat menurun dan berisiko cepat rusak. Praktik seperti ini berpotensi menjadi modus meraup keuntungan dan dapat mengarah pada kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Waskita Karya belum berhasil ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan kekerasan terhadap wartawan maupun isu teknis pelaksanaan proyek.

Divisi Intelijen CYBERTNI.IDmenyatakan akan terus melakukan pendalaman dan investigasi dengan menggali keterangan dari pihak pelaksana proyek serta dinas terkait guna mengungkap secara terang polemik yang berkembang di tengah masyarakat.


Tim / Ririm

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama