BANYUMAS | Cyberpolri.id - Jajaran Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan bersama tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas setelah menerima laporan dari korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah bengkel mobil “Indra Mas” di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Karangbaru, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 wib.
Korban, Mardilono (51), yang saat itu tengah berjaga malam di lokasi, baru menyadari sepeda motor Honda Revo tahun 2025 miliknya bernomor polisi R-4387-YA telah hilang setelah terbangun dari tidur. Saat kejadian, kunci kontak kendaraan diketahui berada di dekat korban
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur, kemudian mengambil kunci kontak yang berada di dekat korban dan membawa sepeda motor tanpa izin pemiliknya,” terang Kapolresta.
Akibat peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp.19 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Purwokerto Selatan. Berbekal laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh petunjuk penting dari rekaman video yang mengarah pada dua terduga pelaku.
Kedua pelaku berinisial MFF (19) dan AL (19), berhasil diamankan oleh petugas dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Purwokerto Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban beserta kunci kontak, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku, STNK kendaraan, rantai sepanjang 1,8 meter, serta surat keterangan leasing. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Purwokerto Selatan sebagai bagian dari proses penyidikan oleh Polresta Banyumas.
Atas kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan maupun menyimpan kunci kontak, guna meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana curanmor di lingkungan sekitar. Masyarakat juga disarankan menggunakan kunci pengaman ganda sebagai langkah pengamanan tambahan agar kendaraan tidak mudah menjadi sasaran pelaku kejahatan.
knsa

