Sapi Lemosin Bantuan Pemprov Jatim Diduga Digelapkan

MADIUN | Cyberpolri.id – Senin (16/02/2026),Dugaan penyelewengan bantuan ternak kembali mencuat di wilayah Kabupaten Madiun. Seorang warga RT 39 Desa Rejosari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, diduga menjual sapi jenis Lemosin yang merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekitar tahun 2019.

Berdasarkan hasil investigasi tim media, bantuan tersebut berupa dua ekor sapi yang diperuntukkan untuk dikembangkan sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan pemberdayaan peternak. Namun saat dilakukan pengecekan ke kandang penerima bantuan, tidak ditemukan satu pun sapi di lokasi.

Saat dikonfirmasi, M yang juga menjabat sebagai Ketua RT 39 Desa Rejosari mengakui bahwa satu ekor sapi telah dijual. Ketika ditanya alasan penjualan tersebut, ia menyebutkan karena khawatir sapi akan sakit.

“Karena takut sakit,” ujarnya singkat kepada awak media.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai penggunaan uang hasil penjualan sapi bantuan tersebut, ia menjawab bahwa uangnya masih disimpan.

Menurut keterangan yang diperoleh, satu ekor sapi lainnya disebut masih ada, namun sudah tidak berada di rumah penerima bantuan saat tim media mendatangi lokasi.

Berpotensi Melanggar Hukum

Penjualan ternak bantuan pemerintah tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar hukum. Bantuan ternak yang bersumber dari anggaran pemerintah merupakan aset negara/daerah yang penggunaannya diatur secara ketat dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan secara pribadi.

Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam regulasi tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, tergantung pada unsur perbuatan dan pembuktiannya.

Bantuan ternak pada dasarnya diberikan untuk dipelihara, dikembangbiakkan, dan dimanfaatkan guna meningkatkan kesejahteraan penerima serta memperkuat ketahanan pangan. Setiap penerima bantuan umumnya memiliki kewajiban untuk merawat ternak serta melaporkan perkembangannya secara berkala kepada pemerintah desa maupun dinas terkait.

Pengawasan terhadap bantuan ternak berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui dinas teknis, termasuk Dinas Peternakan, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Pemerintahan Kabupaten Madiun belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan seluler, namun belum memperoleh tanggapan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar program bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


Nang

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama