SITUBONDO | Cyberpolri.id - 17 Februari 2026, Aroma dugaan kriminalisasi pers mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang wartawan yang juga dikenal sebagai pemilik akun TikTok “No Viral No Justice” dilaporkan ke Polres Situbondo setelah mengangkat dugaan penggunaan mobil dinas oleh PLT Kepala Dinas Sosial Kabupaten Situbondo.
Laporan tersebut diajukan oleh Viskanto Adi Prabowo pada Selasa (17/2/2026) dengan Nomor:
STTLP/B/35/II/2026/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.
Langkah hukum ini memantik polemik luas. Pasalnya, pelaporan dilakukan tak lama setelah beredarnya pemberitaan dan dokumentasi terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas pada malam hari tanpa dapat menunjukkan Surat Tugas saat dikonfirmasi.
Alih-alih muncul klarifikasi terbuka kepada publik, justru wartawan yang memberitakan dugaan tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Publik pun bertanya:
Apakah ini murni penggunaan hak hukum, atau sinyal tekanan terhadap kebebasan pers?
📌 Fakta yang Memicu Polemik
Sumber pemberitaan menyebutkan bahwa kendaraan dinas diduga digunakan tanpa Surat Tugas resmi. Dokumentasi dan upaya klarifikasi disebut telah dilakukan sebelum berita dipublikasikan.
Namun situasi berkembang cepat. Wartawan yang mengangkat isu tersebut justru dilaporkan secara pidana.
Kasus ini langsung menyedot perhatian komunitas pers dan organisasi wartawan di daerah maupun nasional.
⚖️ GWI: Sengketa Pers Jangan Langsung Dipidanakan
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menilai, jika yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, maka mekanisme yang berlaku seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam sistem hukum pers Indonesia:
Sengketa pemberitaan memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi
Penyelesaian awal semestinya melalui Dewan Pers
Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya perlindungan kerja jurnalistik dalam sistem demokrasi
GWI mengingatkan, jika karya jurnalistik langsung diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme pers, hal tersebut dapat menjadi preseden serius bagi kemerdekaan pers, khususnya di daerah.
🛡️ Tim Hukum Siap Melawan
Divisi hukum dari media TikTok “No Viral No Justice” yang diwakili oleh Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan & FERADI WPI, menyatakan akan melakukan perlawanan hukum terhadap apa yang mereka sebut sebagai dugaan kriminalisasi wartawan.
Salah satu anggota tim hukum, Advokat Donny Andretti, S. H, S. KOM. M. KOM C, MD C,PFW,C, MDF, C,JKJ .menegaskan:
“Jika karya jurnalistik diproses pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers dan melewati hak jawab sesuai UU Pers, maka ini berbahaya bagi demokrasi dan kebebasan pers.”
Tim hukum juga mengajak seluruh insan pers untuk turut mengawal proses hukum ini demi menjaga independensi dan kebebasan jurnalistik.
📢 Seruan Nasional
GWI menyerukan kepada:
Polres Situbondo agar mengkaji laporan secara objektif dan profesional.
Polda Jawa Timur untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik.
Dewan Pers agar memberikan perhatian dan atensi terhadap kasus ini.
🏛️ Demokrasi di Ujung Ujian?
Kasus ini kini menjadi sorotan lebih luas dari sekadar polemik kendaraan dinas. Ia menyentuh isu fundamental: kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Kebebasan pers bukan ancaman bagi pemerintah. Justru sebaliknya, ia adalah mekanisme kontrol publik terhadap penggunaan kekuasaan dan fasilitas negara.
Jika wartawan yang mengangkat dugaan penggunaan fasilitas negara justru berujung pada laporan pidana, maka wajar bila publik bertanya:
Siapa yang sebenarnya sedang dibungkam?
Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan. Satu hal yang pasti, sorotan kini tak hanya tertuju pada dugaan mobil dinas, tetapi juga pada komitmen terhadap kebebasan pers di Situbondo.
Penulis, Arden73

