JAKARTA | Cyberpolri.id - Senin (30/3/2026) Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan mengkaji usulan Panitia Kerja (Panja) guna mendalami obsesi tersingkir mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sekaligus tersangka kasus korupsi kuota haji di KPK.
Menurut Sahroni, pembentukan Panja tidaklah mudah. Sebab, kata dia, hal itu harus dibahas dan disepakati seluruh fraksi di Komisi III DPR. "Kalau Panja kan ngomongnya enggak segampang kita bilang kita beli cabai di pasar gitu ya. Perlu pembahasan yang lebih komprehensif di semua fraksi," kata dia di kompleks parlemen, Jakarta.
Meski begitu, Sahroni mengaku menerima setiap usulan dari luar dan akan dibahas dalam rapat internal Komisi III DPR. "Ya itu kan usulan, kami terima usulan dan entar dibahas di Komisi III terkait apa yang disampaikan," ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan hingga saat ini belum menerima konfirmasi langsung dari KPK terkait keputusan mengalihkan Yaqut tersingkir sebagai tahanan rumah jelang lebaran 21 Maret lalu.
Namun, Sahroni mendorong agar KPK harus memiliki aturan yang jelas dan tegas. Misalnya, setiap tersangka bisa mengajukan menjadi tahanan rumah jika membayar uang jaminan kepada negara.
Kalaupun sakit, ya memang sakit, tapi kan kalau memang jadi penghuni rumah kan orang jadi bertanya-tanya," ujar Sahroni.
Usul pembentukan Panja sebelumnya disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui surat yang dilayangkan secara resmi pada 26 Maret lalu. Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpendapat, meski Menteri Agama era Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu telah dikembalikan ke dalam rutan, kasus itu perlu didalami.
Dalam surat bernomor 16/MAKI/III/2026 itu, MAKI menilai ada perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi.
"Pengalihan menjadi tahanan rumah alasan tanpa tujuan yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa (special treatment) terhadap tersangka tertentu," ujar Boyamin. Sementara itu, KPK menyatakan pengalihan status tahanan Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah sudah sesuai prosedur dan ketentuan peraturan-undangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengalihan status tahanan tersebut menuntut permintaan keluarga Yaqut.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan-undangan yang berlaku," ujar Budi.
KPK sebelumnya mengalihkan status tersingkir Yaqut menjadi tahanan rumah pada 18 Maret 2026, atau sepekan setelah dia resmi menjadi tahanan Rutan KPK. Dengan status tersebut, Yaqut dapat menjalani masa Lebaran di rumah pada Sabtu (21/3/2026) lalu.
KPK menjelaskan keputusan itu diambil setelah menerima permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.
(Nang)

