AKHIRNYA, POLISI TETAPKAN "DOKTER CABUL" SEBAGAI TERSANGKA

PEKALONGAN | Cyberpolri.id - Kasus dugaaan penganiayaan dan pencabulan yang dilakukan oleh oknum dokter di Kota Pekalongan kepada asisten rumah tangganya, hingga kini masih terus berlanjut. 

Senin (10/3) siang, penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota, telah menetapkan AI (46 tahun) sebagai tersangka. 

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi melalui Kasat Reskrim AKP Setyanto menjelaskan, pihaknya secara marathon telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, usai mendapatkan laporan dari korban. 

Menurutnya, setelah mendapatkan keterangan dari korban dan para saksi, pihak penyidik juga melengkapinya dengan 2 alat bukti. Sehingga, penetapan AI sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. 

Kasat Serse Polres Pekalongan Kota


Penyidik menetapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka, yakni dengan pasal 473 ayat 1, ayat 2 huruf B KUH Pidana tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, dan pasal 414 ayat 1 huruf V KUH Pidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun. 

Sementara, Tim kuasa Hukum korban dari LBH Garuda Kencana Indonesia, Wanuri, SH., Imam Maliki, SH., dan Sutikno, SH., mengapresiasi upaya dari penyidik yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka. 

Pihaknya tetap akan mengawal kasus ini hingga persidangan dan kliennya mendapatkan keadilan. (Win,cir)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama