Bukti “Lebih Terang dari Cahaya”: Fondasi Keadilan dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

 

SURABAYA | Cyberpolri.id – Kamis (19/3/2026),Di Indonesia, prinsip pembuktian yang kokoh bukan sekadar teori di ruang kelas, melainkan perintah undang-undang yang bersifat imperatif.

KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981)

Pasal 183 KUHAP secara eksplisit menyatakan:

"Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya."

Semangat KUHP Nasional 2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)

Meski KUHP baru menitikberatkan pada keadilan korektif dan rehabilitatif, asas legalitas tetap menjadi panglima. Dalam Pasal 1 ayat (1) ditegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepastian hukum ini menuntut bukti yang tidak boleh bersifat interpretatif liar.

Dalam draf dan semangat pembaruan hukum acara pidana (KUHAP baru), penguatan hak-hak tersangka serta standar digital forensik menjadi krusial. Bukti tidak lagi sekadar “ada”, tetapi harus memiliki chain of custody (rantai penjagaan) yang utuh dan tidak terputus. Jika bukti bersifat “remang-remang” atau cacat prosedur, maka harus dikesampingkan.

Sering kali terjadi miskonsepsi di masyarakat bahwa jika seorang hakim “yakin”, maka seseorang dapat dipidana. Anggapan ini keliru. Sistem hukum Indonesia menganut Negatief Wettelijke Bewijstheorie, yaitu pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif.

Artinya, keyakinan hakim harus lahir dari alat bukti yang sah. Tanpa alat bukti yang “terang”, keyakinan hakim hanyalah prasangka.

Dalam praktik investigasi, kerap ditemukan fenomena tunnel vision, di mana penyidik hanya mencari bukti yang mendukung teorinya dan mengabaikan bukti yang meringankan. Di sinilah hukum berperan memastikan bahwa cahaya kebenaran tetap benderang.

“Bukti yang sah adalah jangkar dari keadilan. Tanpanya, kapal pengadilan akan karam diterjang ombak ketidakpastian.”

Tiga tujuan hukum menurut Gustav Radbruch hanya dapat tercapai jika standar pembuktian dijaga ketat:

1. Kepastian Hukum

Masyarakat terlindungi dari pemidanaan sewenang-wenang tanpa bukti yang kuat.

2. Keadilan

Menghukum seseorang berdasarkan bukti lemah adalah bentuk ketidakadilan tertinggi (summum ius, summa iniuria).

3. Kemanfaatan

Putusan yang didasarkan pada bukti yang terang memberikan efek edukatif dan preventif, bukan sekadar pelampiasan emosi sosial.

Memasuki tahun 2026, tantangan pembuktian semakin kompleks. Bukti elektronik, deepfake, hingga transaksi kripto menuntut kecermatan ekstra dari aparat penegak hukum. Frasa “lebih terang dari cahaya” kini bertransformasi menjadi “lebih valid secara forensik”.

Kita tidak boleh membiarkan trial by press atau opini publik mengaburkan fakta-fakta persidangan yang seharusnya jernih.

Menuntut bukti yang “lebih terang dari cahaya” bukan berarti membela kejahatan. Justru sebaliknya, itu adalah cara menjaga martabat kemanusiaan dan integritas negara hukum. Jika hukum pidana dapat menghukum berdasarkan “mungkin” atau “sepertinya”, maka tidak ada satu pun yang benar-benar aman.

Mari kita kawal implementasi KUHP Nasional dan menyambut KUHAP baru dengan kesadaran bahwa keadilan tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara yang gelap. Sebab, keadilan sejati hanya dapat tumbuh di bawah cahaya kebenaran yang benderang.

Salam Keadilan, Selalu Optimis untuk Rakyat Indonesia.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama