Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1,9 ton. Angka yang bukan sekadar bilangan, melainkan gambaran ancaman bagi generasi. Di tengah pusaran itu, Fandi—yang mengaku baru tiga hari bekerja sebagai ABK—bersikeras tak mengetahui apa yang tersembunyi di balik muatan kapal. Ia menyebut dirinya sekadar pekerja, bukan perancang.
Namun tuntutan tetap mengarah kepadanya, setinggi ancaman hukuman yang tersedia dalam undang-undang. Dalam sidang replik yang digelar pada akhir Februari 2026, jaksa tak bergeser dari sikapnya. Nota pembelaan dan keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum tak mengubah arah tuntutan.
Di luar ruang sidang, gema perkara ini menjalar hingga Senayan. Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi. Sorotan mengarah pada pertanyaan yang menggelayut: apakah keadilan telah ditakar setara, ketika yang didudukkan di kursi terdakwa adalah pekerja level bawah, sementara dugaan otak sindikat belum juga tersentuh?
Di tengah sorotan itu, nama Hotman Paris Hutapea muncul. Pengacara kondang tersebut menyatakan kesiapannya mengawal perkara ini, mengupayakan ruang pembelaan seluas-luasnya bagi Fandi.
Perkara ini kini tak sekadar soal barang bukti dan pasal yang disangkakan. Ia menjelma menjadi perbincangan tentang rantai komando, tentang siapa yang seharusnya memikul beban paling berat dalam sebuah sindikat besar. Di ruang sidang, palu hakim belum diketuk. Di luar, publik menanti: apakah keadilan akan menemukan wajahnya yang utuh, ataukah hanya bayang-bayangnya saja yang tampak.
Red

