DENPASAR | Cyberpolri.id – Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GWI) membongkar dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di jantung Kota Denpasar. Praktik ilegal tersebut diduga melibatkan kendaraan dengan tangki modifikasi yang melakukan pengisian berulang dalam waktu singkat di satu titik SPBU.
Dugaan penyelewengan terpantau di SPBU No. 54.801.42 yang berlokasi di Jalan Tukad Yeh Aya No. 32, Renon, Denpasar Barat.
Berdasarkan hasil investigasi langsung yang dipimpin Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI, Rasyidi (Didik Castielo), pada 23 Februari 2026, ditemukan pola transaksi yang dinilai tidak wajar.
Satu unit kendaraan terpantau melakukan pengisian Pertalite senilai Rp500.000 sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rentang waktu singkat. Alih-alih meninggalkan lokasi, kendaraan tersebut hanya berputar di dalam area SPBU dan kembali masuk antrean pengisian.
“Pola ini jelas tidak wajar. Kami menduga kendaraan tersebut menggunakan tangki modifikasi berkapasitas besar, diperkirakan antara 1.000 hingga 1.500 liter,” ungkap Didik Castielo kepada awak media.
Somasi Tak Digubris, Siap Tempuh Jalur Hukum
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPP GWI telah melayangkan surat somasi atau peringatan hukum kepada pihak pengelola SPBU pada 24 Februari 2026. Namun hingga batas waktu 2 x 24 jam berakhir, pihak pengelola belum memberikan klarifikasi resmi.
Atas sikap tersebut, DPP GWI memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Laporan resmi dijadwalkan diserahkan ke Kepolisian Daerah Bali pada Senin, 2 Maret 2026.
“Jika benar terjadi pengisian berulang dengan tangki modifikasi, ini mengarah pada dugaan praktik ilegal dan indikasi mafia BBM subsidi. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Didik.
Soroti Sistem Digitalisasi Pertamina
Selain pelaporan ke pihak kepolisian, DPP GWI juga mempertanyakan efektivitas sistem digitalisasi dan pengawasan transaksi BBM bersubsidi milik PT Pertamina (Persero).
Pihaknya menilai, transaksi dalam jumlah besar dan berulang dalam waktu singkat seharusnya dapat terdeteksi melalui sistem monitoring real-time.
Laporan tersebut juga akan ditembuskan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta Divisi Propam Polda Bali. Hal ini menyusul adanya klaim dari sopir kendaraan bahwa pemilik mobil diduga merupakan oknum anggota Polri.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan subsidi negara tepat sasaran serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih penuh tantangan.
DPP GWI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan publik.
Tim

