JAKARTA | Cyberpolri.id – Rabu (18/3/2026),Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI aktif atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keempat terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa saat ini keempatnya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keempat tersangka sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tahap penyidikan,” ujar Yusri di Jakarta.
Yusri juga mengonfirmasi bahwa seluruh terduga pelaku merupakan anggota aktif TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP ayat (1) dan (2), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Puspom TNI, lanjut Yusri, berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Seluruh perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan secara terbuka dalam proses persidangan.
(Nang)

