Hukum Untuk Semua, Nasib Utang Piutang Tanpa Selembar Kertas

 

SURABAYA | Cyberpolri.id – Sabtu (7/3/2026),Di tengah hiruk-pikuk transaksi digital dan formalitas perbankan, praktik utang piutang "berdasar kepercayaan" masih menjadi urat nadi ekonomi mikro di Indonesia. 

Namun, apa jadinya ketika kepercayaan itu dikhianati dan tidak ada selembar kertas pun yang menjadi bukti?

Pertanyaan kritis ini muncul dari seorang Mandor Proyek  yang terjebak dalam dilema; menyuarakan haknya atau merelakan uangnya menguap karena ketiadaan kuitansi. 

Membedah fenomena ini secara yuridis agar masyarakat tidak lagi buta arah saat menghadapi janji yang hanya terucap di bibir.

Banyak orang beranggapan bahwa tanpa surat perjanjian bermeterai, sebuah utang dianggap tidak sah secara hukum. Anggapan ini adalah kekeliruan fatal yang sering dimanfaatkan oleh debitur nakal.

Secara legal-formal, perjanjian lisan adalah sah. Hal ini merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian;

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;


2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;


3. Suatu pokok persoalan tertentu;


4. Suatu sebab yang tidak terlarang.


"Undang-undang kita menganut asas konsensualisme. Artinya, saat kata 'setuju' terucap antara peminjam dan pemberi pinjaman, maka saat itulah lahir ikatan hukum," ujar Darius 

"Hanya saja, masalahnya bukan pada sah atau tidaknya, melainkan pada pembuktian di muka hakim."

Jika Anda berada dalam posisi kreditur tanpa bukti tertulis, jangan menyerah. Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR telah menyediakan "senjata" lain selain surat, yaitu;

1.) Saksi-saksi;

2). Persangkaan-persangkaan;

3). Pengakuan;

4). Sumpah.

Di era modern, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menjadi penyelamat. Chat WhatsApp, riwayat transfer perbankan (mobile banking), hingga rekaman suara dapat dikategorikan sebagai alat bukti elektronik yang sah.

Pesan bukti"Simpan tangkapan layar percakapan saat si peminjam mengakui utangnya atau meminta waktu tambahan. Itu adalah bentuk pengakuan (bekenntnis) yang sangat kuat di pengadilan."

Agar tidak ada pihak yang dirugikan secara semena-mena, berikut adalah alur langkah hukum yang disarankan;

1. Somasi (Teguran Hukum). Sebelum menggugat, layangkan Somasi secara resmi. Somasi berfungsi sebagai peringatan bahwa debitur telah lalai (wanprestasi) sesuai Pasal 1238 KUHPerdata. Dalam somasi, beri tenggat waktu yang wajar (biasanya 7 hari kerja).

2. Gugatan Sederhana (Small Claim Court). Jika nilai utang di bawah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), masyarakat dapat menggunakan mekanisme Gugatan Sederhana berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019. Halmana 1). Keuntungan; Proses lebih cepat (maksimal 25 hari), biaya ringan, dan pembuktian lebih sederhana.2). Syarat; Penggugat dan Tergugat harus berada dalam wilayah hukum pengadilan yang sama.

Seringkali kreditur melapor ke Polisi dengan pasal Penipuan (Pasal 378 KUHP) atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP). Namun, harus diingat; jika murni masalah utang piutang, Polisi seringkali menolak karena merupakan ranah perdata. Unsur pidana hanya bisa masuk jika sejak awal ada tipu muslihat (misalnya memberikan cek kosong atau jaminan palsu).

Meskipun bisa ditagih, menagih utang lisan ibarat mendaki gunung tanpa sepatu yang tepat. Risikonya meliputi;

1. Penyangkalan; Tergugat bisa dengan mudah berbohong di bawah sumpah.

2. Biaya Perkara; Seringkali biaya pengacara dan pengadilan lebih besar dari nilai utang jika tidak menggunakan jalur Gugatan Sederhana.

3. Waktu; Proses pembuktian saksi memakan waktu lebih lama dibanding pembuktian surat.

Membangun budaya hukum yang sehat dimulai dari diri sendiri. Utang piutang bukan sekadar soal uang, tapi soal tanggung jawab moral yang dilindungi undang-undang. Bagi Anda yang memiliki piutang tanpa bukti;

1. Segera kumpulkan bukti pendukung (bukti transfer, saksi yang melihat penyerahan uang).

2. Upayakan mediasi di luar pengadilan untuk mencapai kesepakatan baru secara tertulis (Restrukturisasi Utang).

3. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri (menyita barang tanpa izin atau mempermalukan di media sosial), karena Anda justru bisa terjerat pasal pencemaran nama baik.

"Hukum ada untuk melindungi hak, namun hukum juga menuntut ketelitian. Jangan jadikan kedekatan sebagai alasan untuk mengabaikan legalitas.

Daftar referensi hukum;

1. Pasal 1320 KUHPerdata Syarat Sah Perjanjian

2. Pasal 1866 KUHPerdata Urutan Alat Bukti

3. UU ITE No. 1/2024 Legalitas Bukti Elektronik

4. Perma Nomor 4/2019 Gugatan Sederhana (Small Claim Court).


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama