PONOROGO | Cyberpolri.id – Sabtu (14/3/2026),Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset desa berupa tanah bengkok yang dijadikan lokasi tambang ilegal pada tahun 2015 di Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, akhirnya menemukan titik terang. Kasus yang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sejak awal tahun 2025 tersebut kini memasuki tahap penetapan tersangka.
Setelah melakukan proses penyidikan selama sekitar satu tahun, penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Kepala Desa (Kades) Jenangan, Toni Ahmadi, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kades yang masih aktif menjabat itu langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo pada Kamis (13/3/2026) malam.
Saat hendak dibawa menuju mobil tahanan, Toni Ahmadi sempat melontarkan tudingan bahwa dirinya menjadi korban dari Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
“Saya korban bupati. Nambang tahun 2015 baru sekarang diusut. Apalagi kalau bukan dendam,” teriaknya dari dalam mobil tahanan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit terkait kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurutnya, hasil audit yang dilakukan oleh Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran bersama Inspektorat Ponorogo menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp400 juta dari aktivitas tambang ilegal di atas tanah bengkok desa seluas 3.899 meter persegi.
“Dari hasil audit UPN Veteran dan Inspektorat Ponorogo, ditemukan kerugian negara sekitar Rp400 juta,” ujarnya.
Zulmar menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Kasus ini murni terkait aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan di atas tanah aset desa.
Menurutnya, pada tahun 2015 tersangka melakukan pengerukan tanah dan pasir tanpa izin di lahan bengkok desa yang sebelumnya berupa bukit. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk abrasi karena lokasi lahan berbatasan langsung dengan aliran sungai.
“Ini terkait pertambangan tanpa izin berupa pengerukan tanah dan pasir di tanah bengkok desa. Tanah yang sebelumnya berupa bukit dikeruk hingga menimbulkan kerusakan alam dan abrasi. Hasil dari aktivitas ilegal itu masuk ke kantong pribadi tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menerapkan sejumlah pasal kepada tersangka, di antaranya Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan d, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu juga dikenakan subsider Pasal 3 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Zulmar.
Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kejaksaan juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami masih mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” katanya.
Terkait pernyataan tersangka yang menuding dirinya menjadi korban Bupati Ponorogo nonaktif, Zulmar menyebut pihaknya baru mendengar hal tersebut dan akan mendalaminya lebih lanjut.
“Kami baru mendengar pernyataan itu. Nanti akan kami dalami,” pungkasnya.
(Nang)

