Kejar Pemodal Tambang Emas Ilegal Tapsel–Madina, Polda Sumut Telusuri Jejak 14 Alat Berat

MADINA | Cyberpolri.id — Polda Sumatera Utara terus memburu aktor utama di balik aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina). Meski belasan pekerja telah diamankan saat penggerebekan pada Senin (2/3/2026), pemilik modal yang diduga menjadi pengendali utama masih dalam pengejaran.


Operasi gabungan yang melibatkan personel Brimob dan Ditreskrimsus itu berhasil menyita 14 unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material di kawasan hutan sekitar Sungai Batang Gadis.


Namun, polisi menegaskan penindakan tidak akan berhenti pada pekerja lapangan semata. Wakapolda Sumut, Brigjen Sonny Irawan, menyatakan pihaknya akan menelusuri kepemilikan alat berat tersebut dengan memanggil PT Hexindo Adiperkasa selaku distributor resmi.


Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi data pembelian, mengidentifikasi pemilik ekskavator, serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.


“Kami juga akan memanggil saksi dari pihak distributor alat berat untuk mengetahui kepemilikan alat berat yang diamankan,” ujar Brigjen Sonny, Selasa (3/3/2026).


Sebanyak 17 orang yang diamankan hingga kini masih berstatus saksi.


Berdasarkan hasil identifikasi awal, mereka merupakan operator dan pekerja kasar. Sementara itu, investor utama yang diduga sebagai pemodal masih dalam proses pelacakan intensif.


Polisi saat ini menjaga ketat para saksi di sekitar lokasi tambang guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar, sembari menunggu proses evakuasi seluruh barang bukti.


Evakuasi 14 unit alat berat dari kawasan Sungai Batang Gadis menuju Markas Batalyon C Brimob di Sipirok diperkirakan memakan waktu cukup lama. Medan berat dan lokasi yang berada jauh di dalam hutan membuat alat berat harus dijalankan secara manual selama satu hingga dua hari menuju titik pemukiman sebelum dapat diangkut menggunakan truk trado.


“Karena harus kita turunkan dari wilayah Sungai Batang Gadis, kemudian berjalan satu sampai dua hari, baru bisa kita angkut menggunakan trado,” jelasnya.


Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat di wilayah perbatasan Tapsel–Madina.



Khnza Haryati

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama