KALIMANTAN TIMUR | Cyberpolri.id – Jumat (27/2/2026),Megaproyek Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dengan nilai anggaran mencapai Rp466 triliun, yang merupakan warisan pemerintahan Presiden Joko Widodo, kembali menjadi sorotan. Sejumlah dokumen penting terkait proyek tersebut dinilai tertutup dari publik.
Atas dasar itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengajukan gugatan permohonan keterbukaan informasi ke Mahkamah Agung (MA) pada akhir 2022. Gugatan tersebut menyangkut dokumen persetujuan lingkungan proyek infrastruktur dasar di kawasan IKN, khususnya pembangunan penyediaan air baku seperti Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku.
Setelah hampir empat tahun berproses, MA akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Jatam.
“Bagi Jatam, dokumen-dokumen seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), dokumen teknis, dan dokumen lainnya memang selayaknya terbuka untuk publik,” ujar Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim, Abdul Azis.
MA menolak kasasi yang diajukan Kementerian PUPR dan memerintahkan agar lima dari tujuh dokumen yang dimohonkan Jatam dibuka kepada publik.
“Dari tujuh dokumen yang dimohonkan oleh Jatam Kaltim, ada lima dokumen yang diputuskan harus terbuka untuk publik,” tegas Azis.
Lima Dokumen Wajib Dibuka
Adapun lima dokumen yang harus dibuka meliputi:
1. Dokumen AMDAL pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
2. Dokumen AMDAL pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi.
3. Dokumen pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan.
4. Dokumen permohonan izin bangunan sumber daya air.
5. Dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
Sementara itu, dua dokumen yang tidak dikabulkan untuk dibuka adalah:
Dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.
Dokumen teknis pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi di Sungai Sepaku.
Azis menilai, selama dua tahun proyek berjalan, masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai.
“Dua tahun warga tanpa tahu apa-apa, bagaimana kemudian dua proyek itu berjalan tapi warga tidak dilibatkan. Warga tidak diberi tahu dampak mengenai lingkungannya,” katanya.
Meski putusan MA telah diketok hampir tiga bulan lalu, hingga kini Kementerian PUPR disebut belum membuka dokumen-dokumen tersebut.
Dugaan Intimidasi dan Konflik PSN
Divisi Kampanye Jatam, Alfarhat Kasman, menilai proyek IKN yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) telah merampas ruang hidup masyarakat. Ia menyebut adanya intimidasi terhadap warga yang menolak proyek.
“Di Sulbar misalnya, aparat setempat memeriksa 20 orang karena menolak aktivitas pertambangan untuk menyuplai material ke IKN,” ujar Farhat.
Menurutnya, pemerintah memang mengklaim PSN sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi dan investasi. Namun di lapangan, ia menilai banyak masyarakat justru mengalami kesulitan akibat dampak proyek.
Sebagai contoh, Farhat menyinggung kawasan industri nikel seperti di Morowali dan Weda yang dinilai memicu konflik sosial dan memperparah kemiskinan. Ia menyebut kawasan-kawasan PSN kerap melahirkan konflik baru di tengah masyarakat.
(Nang)

