Operasi Pekat 2026: Sat Samapta Polres Sragen Amankan Penjual Ciu Ilegal di Gondang

SRAGEN | Cyberpolri.id – Upaya penertiban peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan aparat kepolisian dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026. Kali ini, jajaran Sat Samapta Polres Sragen mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga memperjualbelikan minuman keras jenis ciu tanpa izin di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Penindakan tersebut berlangsung pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah yang ditempati terlapor berinisial P (72) di Dukuh Tegalrejo  Kecamatan Gondang, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Samapta menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman keras jenis ciu yang diduga dijual bebas kepada remaja maupun warga sekitar.

Berbekal laporan tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB tim patroli Sat Samapta Polres Sragen yang dipimpin Kanit Dalmas Ipda Marsudi Tatar Sriyono, langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas mendapati seorang pria berinisial P (72), warga setempat, yang diduga memperdagangkan minuman keras tanpa izin resmi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah minuman keras jenis ciu yang disimpan di rumah terlapor,” terang Kasat Samapta.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa enam botol minuman keras jenis ciu masing-masing berukuran 1,5 liter.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa minuman tersebut diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa memiliki izin usaha yang sah.

Petugas kemudian membawa terlapor beserta barang bukti ke Mapolres Sragen guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terlapor dijerat dengan Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, junto Pasal IV ayat (1) tentang penyesuaian pidana dalam peraturan daerah tersebut.

AKP Supriyanto menegaskan bahwa operasi penertiban minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang berbagai agenda penting di wilayah Kabupaten Sragen.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sragen dalam memberantas penyakit masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga,” pungkasnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama