PATI | Cyberpolri.id - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pati kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mendampingi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Dalam kegiatan pendampingan ini, PK Bapas Pati memastikan bahwa hak-hak ABH terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendampingan PK Bapas Pati dimulai sejak proses pelimpahan berkas dan ABH dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pati. PK hadir untuk memberikan dukungan psikologis dan informasi yang dibutuhkan oleh anak dan keluarganya, serta memastikan bahwa mekanisme proses hukum berjalan lancar.
Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses peradilan berlangsung. Kehadiran PK bertujuan memberikan dukungan moral, memastikan proses berjalan sesuai prinsip perlindungan anak, serta menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dalam persidangan tersebut, PK turut memberikan rekomendasi yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, dengan mempertimbangkan latar belakang keluarga, lingkungan sosial, serta faktor-faktor yang memengaruhi perilaku anak. Hal ini sejalan dengan semangat sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan pembinaan dan pemulihan dibandingkan dengan penghukuman semata.
Pendampingan PK Bapas Pati juga berfokus pada upaya diversi, yaitu musyawarah yang melibatkan ABH, orang tua, korban, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai kesepakatan yang lebih berkeadilan restoratif. Meskipun diversi tidak selalu berhasil, PK Bapas Pati tetap menjalankan peranannya dalam memberikan pendampingan dan memastikan kepentingan terbaik bagi ABH.
Melalui pendampingan yang profesional dan humanis, diharapkan ABH dapat menjalani proses hukum dengan tetap mendapatkan perlindungan serta kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.
knsa

