Sidang Perdana PMH LPK-RI Digelar di PN Jember, Gugat BRI, KPKNL Jember, Ketua PN, dan Pemenang Lelang


JEMBER | Cyberpolri.id 4 Maret 2026,Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dengan Nomor Perkara 38/Pdt.G/2026/PN Jmr.


Gugatan ini diajukan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Bondowoso sebagai Tergugat, serta beberapa pihak sebagai Turut Tergugat, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember, dan pemenang lelang eksekusi Hak Tanggungan.


Pada sidang perdana ini, BRI sebagai Tergugat tidak hadir, sementara para Turut Tergugat hadir melalui perwakilan masing-masing. KPKNL Jember diwakili oleh pegawainya, Ketua PN Jember diwakili oleh empat kuasa hukum, dan pemenang lelang diwakili oleh kuasa hukumnya.


Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan kelengkapan berkas gugatan. Namun, karena ketidakhadiran Tergugat, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada minggu depan.


Langkah hukum ini muncul menyusul pengaduan konsumen di Jember terkait pelelangan agunannya oleh BRI tanpa melalui pembuktian wanprestasi debitur. LPK-RI menilai tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta PMK No. 122 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Lelang.


Dalam sidang perdana ini, Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menugaskan tim pengurus untuk mewakili lembaga, yakni Vector Darmawan Riskiandi selaku Humas DPP LPK-RI, Bambang Hariyadi selaku Ketua DPC LPK-RI Jember, serta Rofiqur Rachman, SH, MH dan Raka Permana Danuangga, SH dari Bidang Hukum LPK-RI. Tim ini hadir untuk memaparkan dasar hukum gugatan dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi.


Ketua Umum LPK-RI menegaskan, “Sidang ini merupakan langkah strategis untuk menegakkan kepastian hukum, melindungi hak-hak konsumen, dan memastikan pelaksanaan lelang sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami berharap pengadilan dapat menilai proses ini secara objektif dan adil.”


LPK-RI menekankan bahwa sidang ini sangat penting untuk melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak atas informasi yang jelas, rasa aman, kenyamanan, dan perlakuan yang adil. Dengan penundaan ini, LPK-RI berharap pada sidang mendatang semua pihak dapat hadir lengkap sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahap mediasi untuk mencari penyelesaian bersama yang adil dan transparan.


Tim

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama