PURWOKERTO | Cyberpolri.id - 31 Maret 2026, Pengadilan Negeri Purwokerto hari ini menggelar sidang perdata yang menarik perhatian publik di wilayah Banyumas. Sidang tersebut melibatkan tiga advokat terkemuka sebagai kuasa hukum penggugat, yakni Adv. Nanang Kunto Adi, S.H., Adv. Abdul Latif Heriyadi, S.H., dan Adv. Nana Semba Dwi Purwana, S.H.
Ketiganya mewakili Sarwoto Aminoto, warga yang merasa dirugikan dalam dua perkara perdata sekaligus, yaitu sengketa tanah serta penarikan unit mobil Toyota Yaris 1.5 SM/T dengan nomor polisi G 464 HD yang diduga dilakukan secara tidak sah. Penarikan mobil tersebut disebut melibatkan pihak ketiga dengan tanda tangan palsu, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam persidangan, pihak penggugat menyatakan bahwa tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan atas nama pihak BCA telah merugikan klien mereka secara materiil maupun immateriil. Oleh karena itu, Sarwoto Aminoto melalui tim kuasa hukumnya menggugat pihak BCA untuk memperoleh keadilan dan pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindakan tersebut.
Adv. Nanang Kunto Adi, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Cerdas Amanat Negara Indonesia (YLBH MACAN Indonesia), menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Sementara itu, Adv. Abdul Latif Heriyadi Ketua DPC PPKHI Banyumas dan Adv. Nana Semba Dwi Purwana Ketua Umum Camp Bebas Riba (CBR) Banyumas turut menyatakan komitmen untuk memastikan hak-hak kliennya dipulihkan secara hukum.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan tambahan dari pihak penggugat dan saksi ahli yang akan memperkuat dalil adanya tindakan PMH dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Banyumas karena dinilai menyangkut aspek perlindungan konsumen dan praktik hukum perdata yang bersih serta akuntabel di sektor pembiayaan kendaraan.
Imam riyanto

