Tim Inafis Polres Sragen Dalami Kasus Gudang Dibobol di Ngrampal

SRAGEN | Cyberpolri.id – Tim Inafis Polres Sragen diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara mendalam terkait kasus dugaan pencurian brankas dan perangkat DVR CCTV di gudang PT Halim Jaya Pratama, Dukuh Benersari RT 27, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Selasa (3/3/2026).

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 05.00 WIB. Gudang dalam kondisi tertutup saat itu, namun gembok pintu besi ditemukan telah dirusak. Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel atau memutus pengunci pintu, lalu menggasak satu unit DVR CCTV merek Alhuna warna hitam serta satu kotak brankas besi warna abu-abu.

Kapolsek Ngrampal, Tri Ediyanto, menjelaskan bahwa laporan diterima dari pengadu Sofyan Nur setelah saksi mengetahui kondisi gudang telah dibobol. Saksi awalnya mendapat informasi dari sopir gudang yang melihat kejanggalan pada pintu dan kondisi dalam ruangan

“Begitu menerima laporan, anggota bersama SPKT langsung mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Tim Inafis untuk melakukan olah TKP serta identifikasi,” terang Iptu Tri Ediyanto.

Di lokasi, petugas Inafis melakukan serangkaian tindakan forensik. Petugas juga menyisir area sekitar gudang untuk mencari kemungkinan adanya jejak  maupun alat yang digunakan untuk merusak gembok.

Dari lokasi kejadian, nampak laci meja terbuka, dokumen dan nota berserakan, serta lemari plastik dalam keadaan tidak terkunci. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui dua gembok pintu depan turut hilang, selain DVR CCTV dan brankas besi yang dalam kondisi kosong.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu kotak kardus DVR CCTV merek Alhuna dan enam utas kabel CCTV warna putih sepanjang 0,5 meter.

Polisi juga mendalami kemungkinan pelaku telah mengetahui posisi perangkat perekam CCTV sebelum beraksi, mengingat DVR yang berfungsi merekam aktivitas justru menjadi salah satu target utama.

Akibat kejadian tersebut, korban Tommy Prasetyo mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6.000.000. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Tim Inafis bersama unit Reskrim terus mengumpulkan bukti ilmiah untuk mengungkap identitas pelaku, termasuk memeriksa saksi-saksi serta menelusuri kemungkinan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Polisi memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian forensik guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.


knsa

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama