Viral ?? Keluarnya Yaqut dari Rutan KPK Saat Malam Takbiran

 


JAKARTA |Cyberpolri.id — Sabtu  (21/3/2026) Keheningan malam takbiran dan kekhusyukan salat Idul Fitri di Masjid KPK Gedung Merah Putih,  diwarnai satu pertanyaan besar dari para penghuni rutan. Di mana Gus Yaqut?

Sosok mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang baru ditahan 12 Maret 2026 itu tidak terlihat dalam barisan 67 tahanan KPK yang mengikuti salat Ied . Para tahanan mulai saling bertanya-tanya sejak Kamis malam, saat biasanya Yaqut masih terlihat di lingkungan rutan .

Detik-detik Hilangnya Yaqut

Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel yang juga tahanan KPK, mengungkapkan bahwa kabar hilangnya Yaqut sudah beredar di kalangan tahanan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam. Dalam pekan ini sebelum hari Jumat kemarin," ungkap Silvia usai menjenguk suaminya .

Menurut informasi yang beredar di dalam rutan, Yaqut disebut keluar sekitar pukul 19.10 WIB pada Kamis malam dan tidak kembali hingga Sabtu siang .

Para tahanan semula menduga Yaqut dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Tapi kejanggalan langsung terasa, 

"Katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu) enggak ada," kata Silvia .

Semua tahanan, kata Silvia, tahu dan bertanya-tanya. "Cuma mereka bertanya-tanya saja," ujarnya. 

Spekulasi publik akhirnya terjawab saat KPK buka suara pada Sabtu malam. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Yaqut memang sudah tidak berada di rutan sejak Kamis malam bukan karena kabur, tapi karena status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. 

"Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin," ujar Budi .

Pengalihan ini dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026) . Setelah ditelaah, permohonan tersebut dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP .

KPK menegaskan bahwa pengalihan ini hanya bersifat sementara. Selama masa tahanan rumah, lembaga antirasuah tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. 

Ketika Yaqut tak tampak di barisan salat Ied, Gus Alex Ishfah Abidal Aziz mantan staf khusus Yaqut yang juga tersangka dalam kasus yang sama, justru terlihat hadir dan sempat menyapa awak media . 

Pengalihan status tahanan rumah di malam takbiran ini tentu menyisakan tanda tanya:

Mengapa permohonan keluarga dikabulkan tepat sebelum hari raya? Apakah pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan utamanya? Dan yang paling penting, apakah pengawasan melekat yang dijanjikan KPK akan berjalan efektif sehingga tidak ada kesan "istimewa" bagi tahanan berlatar belakang pejabat?

Publik tentu berharap pengalihan status ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. 

KPK telah memberikan jaminan pengawasan, dan semua pihak kini menanti apakah kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp.622 miliar ini akan tetap bergulir transparan, tidak peduli di mana pun Yaqut menjalani masa tahanannya.


(Nang)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama