KUDUS | Cyberpolri.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus, bekerja sama dengan tim Jatanras Polda Jawa Tengah, berhasil membekuk dua pelaku pencurian yang merampas uang tunai sebesar Rp208 juta serta sebuah laptop di depan gudang Toko Bangunan 46, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Penangkapan dilakukan di Kota Yogyakarta pada Minggu (27/9/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kejahatan terjadi pada Senin (7/9/2026). Korban datang untuk mengambil keramik dan turun dari mobil tanpa mengunci pintu. Saat korban memasuki gudang untuk menyerahkan surat delivery order, pelaku memanfaatkan kelengahan itu. Ketika korban kembali dan menemukan ban mobil kempis, ia sibuk mengganti ban — dan saat itulah tas berisi satu unit laptop merek Huawei serta uang tunai Rp208 juta lenyap dari kendaraan.
Kronologi sederhana namun memilukan: kelengahan singkat, hilangnya ratusan juta rupiah. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jati, memicu penyelidikan yang menelusuri jejak pelaku sampai Yogyakarta. Polisi menyita barang bukti terkait tindak pidana, antara lain dua unit sepeda motor (Yamaha MX King dan Honda Vario 160), dokumen kendaraan, sejumlah ponsel, kartu perdana, helm, jaket, pakaian, alat kikir besi, serta uang tunai Rp873.000.
Dua tersangka yang diamankan berinisial YSP (35), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan YS (33), warga Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Keduanya kini diproses atas dugaan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro menyatakan pengungkapan ini merupakan buah kerja cepat dan koordinasi antarlembaga. Namun peristiwa ini juga memperlihatkan betapa rawannya warga terhadap aksi pencurian opportunistik yang memanfaatkan momen paling sepele: mobil tak terkunci atau barang berharga ditinggal begitu saja.
Imbauan polisi tegas: kunci kendaraan, jangan pernah meninggalkan barang berharga terlihat di dalam mobil, dan hindari membawa uang tunai dalam jumlah besar sendiri. Bila terpaksa, gunakan layanan perbankan atau pengawalan yang lebih aman. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kejahatan diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
Peristiwa di Kudus ini seharusnya menjadi peringatan keras: kelalaian kecil berbuah tragedi finansial besar. Warga mesti meningkatkan kewaspadaan; aparat harus terus menindak tegas pelaku agar rasa aman di ruang publik tidak terus terkikis.
Imam r

