Di Duga Proyek Siluman, Pengerjaan Proyek Pengaspalan Jalan lingkungan di Desa Banjarsari, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk Tanpa Papan Nama Proyek.


Nganjuk BuserPantura.id - Pekerjaan proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di desa Banjarsari Kecamatan Ngronggot kabupaten Nganjuk, yang dikerjakan pada Sabtu 28 Desember 2024 
diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. 

Dugaan ini muncul karena proyek tersebut tidak menampilkan papan nama yang wajib dipasang oleh kontraktor pelaksana, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap kontraktor yang melaksanakan proyek fisik yang dibiayai oleh dana negara, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diwajibkan untuk memasang papan nama proyek. Papan nama tersebut harus berisi informasi mengenai nama proyek, pemilik proyek, lokasi proyek, nilai proyek, jangka waktu pelaksanaan, serta nama Direksi Pengawas pembangunan, dan harus dipasang sebelum dan selama pelaksanaan proyek di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat.

Dari pantauan awak media BuserPantura.id pada Sabtu (28/12/2024) menunjukkan bahwa di sepanjang lokasi proyek pengaspalan jalan pedesaan tersebut tidak ditemukan papan nama proyek. Ketidakpatuhan ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan media, karena tidak adanya informasi yang jelas terkait proyek yang sedang berjalan.

Pelaksanaan proyek fisik tanpa memasang papan nama tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menutup akses informasi yang seharusnya tersedia bagi masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan dugaan bahwa ada upaya untuk menghindari transparansi dalam penggunaan dana publik.

Pantauan awak media dilapangan menyebutkan bahwa proyek pengaspalan jalan di desa Banjarsari  yang baru saja dikerjakan tersebut kondisinya agak mengganggu aktivitas warga yang berlalu lalang, Melawati jalan tersebut.

Awak media mencoba mengklarifikasi pihak mandor buruh kerja Nyamanto terkait papan informasi publik yang tidak dipasang pada saat pekerjaan proyek pengaspalan dikerjakan, namun ia berdalih bahwa papan informasi proyek tadi sudah dibawa orang kesini tapi tidak tahu di pasang dimana. ujarnya Nyamanto.

Selanjutnya Awak media berusaha mencari papan informasi publik sampai ke berbagai tempat yang dikerjakan disekitar jalan pedesaan tersebut, namun papan nama informasi publik tersebut tidak ditemukan, alias tidak di pasang oleh pihak kontraktor pelaksana.


Namun belum diketahui siapa pemilik proyek pengaspalan jalan pedesaan desa Banjarsari, kecamatan ngronggot kabupaten Nganjuk tersebut. kata Nyamanto mandor buruh kerja proyek saat dikonfirmasi oleh awak media dilapangan.

Didalam ketentuannya sudah diatur berdasarkan adendum kontrak perjanjian, bahwa pihak kontraktor harus memasang plang papan nama informasi publik, karena uang yang di gunakan itu berasal dari negara, sudah seharusnya diumumkan secara transparan kepada khalayak ramai. (Is)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR