Pemkab Jombang Lakukan Penyegelan Ratusan Tower Seluler yang di duga Tanpa Izin (Ilegal).

. Proses penyegelan Tower Seluler tanpa     izin (ilegal)

Jombang (BuserPantura.id) - Menanggapi fenomena yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melakukan penyegelan pada 178 bangunan tower seluler ilegal yang sudah beroperasi sejak tahun 2011.

PJ Bupati Jombang Teguh Narutomo menjelaskan, tindakan penyegelan pada bangunan tower seluler ini dikarenakan, para pemilik maupun pengelola tower seluler tidak mengurus izin ke Pemkab Jombang

“Bahwa ini sudah periode ke sekian tahun, sudah kita lakukan teguran, rapat sampai berkali-kali, dan ini (penyegelan) adalah tindakan terakhir,” kata Teguh, Selasa 24 Desember 2024.

Selama ini, sambung Teguh, tidak ada niat baik dari pemilik maupun pengelola tower seluler untuk melengkapi dan mengurus izin bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada good will dari pengelola untuk mematuhi hal yang semestinya. Ini harus dilakukan karena saya juga bertanggung jawab pada pendapatan daerah.  Mungkin bukan hanya periode saya, tapi juga harus ditindaklanjuti oleh pak Warsubi sebagai bupati terpilih,” ujarnya.

Saat ditanya milik siapakah bangunan tower seluler tidak berizin itu, ia mengaku bahwa ada beberapa perusahaan yang tidak mengurus izin bangunan dan kelengkapan lainnya Pungkasnya. 

(Red fery)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR