LPK-RI Resmi Hadir di Jember, Siap Lindungi Hak Konsumen
JEMBER BuserPantura.id – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kini resmi hadir di Jember, Jawa Timur, dengan dibukanya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LPK-RI yang berkantor di Jl.S.Parman Gg Mahoni, no.02 Sumber Sari, Jember. Kehadiran LPK-RI di Jember ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) dari pusat pada bulan Desember 2024.
Seluruh pengurus DPC LPK-RI Jember mengadakan pertemuan perdana di Café Arofah, pada Jumat (10/1/2025), untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menjalankan organisasi dan melayani masyarakat.
Ketua DPC LPK-RI Jember, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lembaga ini memiliki tugas untuk meningkatkan kesadaran konsumen mengenai hak dan kewajiban mereka, memberikan nasihat, membantu dalam memperjuangkan hak konsumen, serta melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat. Tujuannya adalah supaya masyarakat sebagai konsumen mendapatkan kepastian hukum.
Victor Darmawan, salah satu pengurus LPK-RI Kabupaten Jember, menambahkan bahwa kehadiran DPC LPK-RI ini diharapkan dapat berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang awam hukum. “Peningkatan aktivitas bisnis di era digital ini membawa potensi pelanggaran terhadap konsumen, sehingga fungsi pengawasan kami menjadi sangat penting,” ungkapnya.
LPK-RI Jember juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pengusaha yang tidak taat dan patuh terhadap aturan undang-undang perlindungan konsumen, agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.
LPK-RI membuka saluran bagi konsumen yang merasa dirugikan untuk melaporkan kasus mereka. “Tugas utama kami adalah memberikan perlindungan kepada konsumen. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan lapor kepada kami untuk diklarifikasi, mediasi, dan advokasi,” tegas Victor.
(Red)