Buserpantura.id Kota Pekalongan- Nekat edarkan sabu di halaman toko berjejaring yang ada di Jalan Gajah Mada Kelurahan Pasirkraton Kramat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Bandot ditangkap polisi.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayuda Widiatmoko, melalui Kasi Humas Polres Pekalongan Kota Iptu Purno Utomo, mengatakan, kejadian ini terjadi pada Sabtu (4/1) malam. Bersama pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,77 gram, 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) tas warna hitam.
"Pelaku yang perannya menjadi pengedar ini bernama lengkap Bandot Winoto (42), beralamat KampungSleko Kelurahan Bandarharjo Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang," jelasnya.
Dikatakannya, penangkapan pelaku ini atas dasar laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian. Polisi yang mendapat laporan sigap langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku yang terlihat mencurigakan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar adanya, pelaku didapati memiliki sabu dan polisi langsung mengamankannya," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terimakasih atas dukungan masyarakat di Kota Pekalongan atas pengungkapan kasus ini. Silahkan jika menemukan hal mencurigakan, bisa melapor kepada kami kembali. Dengan ini mudah-mudahan kondusivitas daerah tetap terjaga," tandasnya.
Sumber ; Humas Polres Pekalongan
Admin ; Khanza Haryati