Polres Mojokerto Berhasil Ringkus 6 Anggota Gangster "Casper" Yang Melakukan Pembegalan di Depan Pabrik Ajinomoto.

Polres Mojokerto Ringkus 6 Anggota Gangster Yang Melakukan Pembegalan di Depan Pabrik Ajinomoto 

Mojokerto cyberPolri.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 6 anggota gangster  yang melakukan pembegalan terhadap remaja di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, depan PT. Ajinomoto Mojokerto yang terjadi pada Sabtu (4/1/2025) lalu.

Mereka ialah P berinisial IN (18), PR (18), PTR (18), FR (19), NV (18), GL (16) masih di bawah umur dan AZ masih DPO yang merupakan asal Kabupaten Sidoarjo.

Dalam konferensi pers, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan, para tersangka diketahui tergabung dalam kelompok “Gangster Casper” asli dari Sidoarjo. Tersangka datang ke Mojokerto karena mendapat informasi melalui pesan singkat dari grup sosmed bahwa akan ada tawuran di Mojokerto.

“Mereka pergi ke arah Mojokerto dan berjumpa dengan rombongan konvoi lain,” ungkapnya, Kamis (16/1/2025) sore.

Namun, pada saat berada di wilayah Mojokerto para pelaku itu mengejar korban sambil mengancam menggunakan sajam, lalu mengambil barang korban berupa 1 sepeda motor dan 1 handphone.
    “Para pelaku berhasil diamankan di Sidoarjo, Surabaya dan Bali,” tambah Daniel.

    Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil tangkap 6 orang tersangka dalam kasus ini dengan mengamankan barang barang bukti yaitu 1 sepeda motor Honda Beat, 1 sepeda motor Honda Vario, 2 buah sajam jenis samurai, 1 golok sisir, 1 buah handphone, 2 jaket dan 3 hoodie.

    “Saya mengimbau apabila masyarakat menemukan atau melihat konvoi yang ada di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dapat melaporkan segera ke Polsek atau Polres yang ada di Mojokerto untuk segera kami tindak lanjuti,” imbaunya.

    Diakhir konferensi persnya, Daniel berpesan kepada para sekelompok pemuda agar tidak melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

    Untuk pelaku atau gangster yang ada, saya mengimbau untuk tidak melaksanakan aksinya karena kapan pun dan dimanapun bila melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota akan kami tangkap.” tegasnya.

    Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP deng (cak is/Red)

    SPONSOR
    Lebih baru Lebih lama
    SPONSOR