Cyberpolri.id Sragen Jawa Tengah - Tim Resmob Polres Sragen berhasil membekuk pelaku pencurian spesialis di Sekolah Dasar (SD). Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan situasi sepi lantaran sekolah tidak memiliki penjaga.
Pelaku, yang sudah beraksi di beberapa lokasi di wilayah Sragen, menggunakan modus membobol pintu atau jendela sekolah pada malam hari untuk menggasak barang berharga, seperti alat elektronik, komputer, dan uang sekolah.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam penjelasannya melalui Kasat Resktim AKP Isnovim menyampaikan bahwa pelaku ditangkap setelah penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV di salah satu sekolah.
"Modus operandi pelaku adalah merusak genting, plafon, serta pintu sekolah untuk mengambil barang-barang elektronik, termasuk komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio lainnya. Setelah itu, barang hasil curian dijual oleh dua tersangka lainnya, " jelas AKP Isnovim mewakili Kapolres.
Dijelaskan AKP Isnovim, pencurian tersebut awalnya terjadi di SDN Guworejo 3 desa Guworejo Kecamatan Karangmalang dan SDN Puro 3 Kecamatan Karangmalang Sragen, pada 31 Januari dan 2 Februari 2025 dengan kerugian ditaksir mencapai pulihan juta rupiah.
Pelaku utama yang berhasil diamankan yakni Ilham Manzis (23).
Dari hasil penyelidikan secara mendalam, tim akhirnya mencatat dua pelaku lainnya yang terlibat dalam jual beli hasil kejahatan pelaku, yakni Syahrial Ika Suryono (35) dan Eko Widodo (30).
Keduanya ditangkap di berbagai lokasi pada 3 Februari 2025, dengan sangkaan menerima hasil curian yang dilakukan oleh pelaku Ilham Manzis.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain CPU komputer, printer Canon, amplifier TOA, serta perangkat audio. Sedangkan dari TKP SDN 3 Guworejo ditemukan dua engsel gembok serta alat berupa linggis dan helm dua unit sepeda motor Honda NMAX dan Vario yang digunakan sebagai sarana pencurian.
" setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, petugas juga mendapati keterlibatan pelaku dalam beberapa kasus serupa di wilayah Sragen dan Karanganyar, termasuk pencurian di SDN 2 Patihan, SDN Wonokerso 2, serta percobaan pencurian di SD wilayah Karanganyar, " tambahnya.
Total kerugian keseluruhan dari aksi kriminal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 juta.
Atas pengungkapan perkara ini, Polisi menetapkan tersangka Ilham Manzis sebagai pelaku pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni tersangka Syahrial Ika Suryono dan Eko Widodo dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat, terutama pihak sekolah yang menjadi korban.
#Khnza Haryati #Humas Polres Sragen #Polda Jateng