Satreskrim Polres Jombang Gerebek Pabrik Home Industri Miras Ilegal Di Wilayah Jombang



JOMBANG, Cyberpolri.id -Jajaran Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggerebek pabrik home industri minuman keras (miras) ilegal di Dusun Sumbersari, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Kamis (26/2/2025) malam. 

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengatakan, dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 2 orang tersangka produsen arak putih, dan menyita barang bukti 46 drum fermentasi arak.

“Dimana 2 tersangka tersebut adalah Purnomo (45) warga Dusun Sumberjo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Jombang dan Joko Subagyo (44) warga Dusun Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang.” Ujarnya. 

Dari tangan kedua tersangka ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras jenis arak putih.

“Ada 190 botol dengan ukuran 1,5 liter arak putih, lalu 46 drum arak putih dan 2 kuintal gula putih yang diduga sebagai bahan pembuat arak putih.” Kata Ardi. 

Ia juga menambahkan, lokasi home industri pembuatan arak putih ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar. 

“Informasi tersebut kami terima dari aduan masyarakat setempat. Setelah itu tim menuju ke lokasi dan mengamankan dua orang tersangka,” terangnya. 

Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan seperti ribuan liter miras jenis arak putih yang tersimpan di dalam botol dan drum.Pihak kepolisian memperkirakan keuntungan yang diterima kedua tersangka ini hampir mencapai Rp 1 miliar. Imbuhnya. (Cak is-Rin)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR