SPBU Tengaran Wajib di Cabut Ijin Operasional di Sebabkan Sudah Bekerjasama dengan Para Pengangsu Ilegal.



Semarang, Cyberpolri.id - Praktek dugaan penyalahgunaan (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi, kembali kepergok sejumlah awak media disalah satu SPBU TENGARAN 44 507 01 di kabupaten Semarang, tepatnya di jl. Raya Solo-semarang Kec. Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50775, Indonesia pada Senin, (17/2/2025).


Pada hari Senin, 17 Februari 2025 , awak media Cyber polri melintas di jalan arah Semarang, tepat di depan SPBU kabupaten Semarang kita menjumpai 3 truk yang sedang mengangsu BBM Bersubsidi jenis solar. 


Seorang wartawan "C.is" mengungkapkan bahwa pada hari Senin 17 Februari  2025, kita melintas dari tengaran ke Salatiga tepat di depan SPBU tengaran kita menjumpai 3 mobil truck yang sedang mengangsu BBM Bersubsidi jenis solar, driver mobil turun langsung menemui sejumlah awak media dilokasi dan sempat terjadi perang mulut antar driver dengan  dengan salah seorang wartawan dan hendak menahan kendaraan sepeda motor milik media dengan alasan tidak jelas. Nama pemilik mobil armada tersebut bernama "Arp". Kata salah satu driver.


Padahal sudah jelas penyalahgunaan BBM subsidi dapat di hukum dan dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan PAsal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas. 


“Ancaman pidananya maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.”

Jumadi salah satu warga masyarakat berharap kepada APH setempat, yakni Polres Semarang hingga Polda Jateng juga Pihak Pertamina melalui BPH Migas untuk segera dapat menindak pelaku berdasarkan bukti-bukti baik CCTV maupun aduan Masyarakat. (Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR