Diduga Galian C Ilegal di Candimulyo, Kedu, Temanggung Beroperasi Bebas: ESDM Jateng Tegaskan Tidak Ada Izin



CyberPolri.id - TEMANGGUNG.Aktivitas pertambangan galian C di Dusun Candimulyo, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung diduga beroperasi tanpa izin resmi. Meski demikian, kegiatan tersebut tetap berlangsung dengan menggunakan dua unit alat berat excavator dan tiga dump truck yang mengangkut material ke berbagai lokasi.


Menurut informasi yang diperoleh, aktivitas galian ini dikoordinasikan oleh Sdr. Koko di bawah naungan Haji Pono, yang disebut sebagai pemilik dan penanggung jawab lapangan.


ESDM Jateng: Tidak Ada Izin Galian C di Temanggung


Berdasarkan keterangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, hingga saat ini tidak ada izin resmi yang diterbitkan untuk pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Temanggung. Hal ini berarti aktivitas tersebut diduga melanggar aturan yang berlaku.


Dasar Hukum yang Dilanggar


Jika aktivitas ini terbukti tidak memiliki izin resmi, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pertambangan ilegal sesuai dengan:


1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)


Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.



Pasal 161: Setiap pihak yang membantu atau memfasilitasi pertambangan ilegal juga dapat dipidana dengan hukuman serupa.


2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.


3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara


Mengatur bahwa setiap aktivitas tambang harus memperoleh izin dari pemerintah provinsi.


Potensi Dampak Lingkungan dan Sosial

Galian C tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, seperti:


Erosi dan longsor akibat penggalian tanah tanpa kajian amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).


Kerusakan jalan akibat lalu lintas truk pengangkut material.


Gangguan terhadap warga sekitar, terutama terkait debu dan kebisingan alat berat.



Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh


Mengacu pada aturan yang berlaku, masyarakat atau pihak terkait dapat:


1. Melaporkan aktivitas ini ke pihak berwenang, seperti Polres Temanggung, Dinas ESDM Jawa Tengah, atau Dinas Lingkungan Hidup.



2. Meminta penegakan hukum kepada Satpol PP dan kepolisian untuk menindak aktivitas ilegal.



3. Mendorong Pemkab Temanggung untuk segera bertindak agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas.


Kesimpulan


Jika benar galian ini tidak memiliki izin resmi, maka aktivitas tersebut termasuk ilegal dan dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah serta aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti permasalahan ini guna mencegah dampak negatif lebih lanjut.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR